• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Kabar Terbaru soal IKN, Prabowo Bilang Tahun 2028 Sudah Bisa Sidang Paripurna DPR/MPR di IKN

Photo Author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:45 WIB
MEGA PROYEK:Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran IKN sebesar Rp15 triliun pada APBN 2025.(FOTO:ISTIMEWA)
MEGA PROYEK:Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran IKN sebesar Rp15 triliun pada APBN 2025.(FOTO:ISTIMEWA)

 

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan target soal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, saat pembekalan atau retreat menteri Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Dalam arahan itu, Prabowo berharap bahwa pada tahun 2028 Sidang Paripurna DPR/MPR dapat dilaksanakan di IKN. Begitu pula dengan target di tahun 2029, yakni pelantikan Presiden-Wapres periode 2029–2033 dapat digelar pula di IKN.

Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lewat akun X resminya, @RajaJuliAntoni, dikutip Minggu (27/10). "Beliau (Prabowo) berharap Agustus 2028 Sidang Paripurna DPR/MPR sudah bisa diselenggarakan di IKN. Bahkan beliau berharap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2029 diselenggarakan di IKN," kata Raja Juli.

"Dalam pengarahannya, beliau menegaskan bahwa soal IKN sebenarnya sudah sangat jelas. Sudah menjadi keputusan akan dilanjutkan dan diselesaikan. Tidak perlu ada pertanyaan lagi itu sebenarnya," tegasnya.

Menurut Raja Juli, Prabowo berkomitmen dalam 4 tahun ke depan bisa membangun gedung legislatif dan yudikatif di IKN. Terlebih, Prabowo menilai bahwa IKN adalah "ibu kota politik", sehingga trias politika lain harus segera dibangun di sana.

"Bahkan beliau sudah punya rencana akan merampungkan pembangunan IKN dalam 4 tahun. Bagi beliau IKN adalah "ibu kota politik". Oleh karena itu, selain gedung-gedung eksekutif (yang hampir selesai), dalam 4 tahun ke depan OIKN harus merampungkan 2 cabang triaspolitikan lainnya. Yaitu gedung-gedung legislatif dan yudikatif," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X