JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, IKN resmi ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Perpres yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 ini memuat sejumlah target strategis terkait pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah Kalimantan Timur.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi kutipan dalam beleid tersebut, Jumat (19/9).
Presiden Prabowo menetapkan beberapa target pembangunan sebagai dasar transformasi IKN menjadi pusat politik nasional, di antaranya: Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya seluas 800-850 hektare. Gedung perkantoran yang dibangun di kawasan IKN ditargetkan mencapai 20% dari total kebutuhan. 50% pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Penyediaan sarana dan prasarana dasar hingga 50% dari kebutuhan. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai skor 0,74.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perencanaan tata ruang sebagai bagian dari strategi menyeluruh dalam mewujudkan IKN yang modern dan efisien.
Untuk mendukung operasional pemerintahan di IKN, sejumlah langkah telah dirancang, termasuk: Pemindahan 1.700 hingga 4.100 ASN ke IKN dalam beberapa tahap. 25% cakupan layanan kota cerdas (smart city) yang mendukung pemerintahan digital. Pembangunan infrastruktur strategis seperti Istana Negara, kantor kementerian koordinator, dan lembaga tinggi negara.
Tak hanya eksekutif, pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif juga menjadi prioritas dalam tahap kedua pembangunan IKN. Termasuk di dalamnya Gedung Parlemen, Mahkamah Agung, serta lembaga penegak hukum lainnya.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa proyek pembangunan IKN kini telah memasuki tahap kedua. Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan bahwa pemindahan instansi pusat dilakukan secara bertahap dan terencana.
"Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara," jelas Basuki pada Kamis (31/7).
Dengan demikian, IKN diharapkan tidak hanya menjadi simbol baru pemerintahan, tetapi juga representasi dari tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan terdesentralisasi.
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 menandai babak baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Melalui Perpres No. 79/2025, Presiden Prabowo memastikan keberlanjutan megaproyek ini sebagai bagian dari visi strategis Indonesia ke depan.(dtc/vie)