• Minggu, 21 Desember 2025

Operasi Satgas IKN: Tujuh Truk Batu Bara Ilegal Disita, Bangunan Liar di Hutan Konservasi Ditertibkan

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Aparat gabungan menghentikan truk bermuatan batu bara tanpa izin, menertibkan bangunan usaha ilegal, dan menindak bekas tambang liar.
Aparat gabungan menghentikan truk bermuatan batu bara tanpa izin, menertibkan bangunan usaha ilegal, dan menindak bekas tambang liar.

BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar operasi besar-besaran pada 28–29 September 2025. Hasilnya, aparat gabungan berhasil mengamankan tujuh truk bermuatan batu bara tanpa izin, menertibkan bangunan usaha di kawasan hutan konservasi, serta menemukan bekas galian tambang liar di Desa Sukamolyu.

Wakil Ketua Satgas, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa operasi ini adalah tindak lanjut dari kebijakan moratorium tambang dan perkebunan di wilayah IKN.

“Operasi ini dilakukan agar kawasan IKN tidak diganggu aktivitas ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban. Ini bentuk komitmen kita menjaga proyek strategis nasional,” tegas Edgar, Jumat 3 Oktober 2025.

Konvoi Batu Bara Ilegal di Tol Samboja Ditahan

Penindakan paling mencolok terjadi pada 29 September dini hari ketika tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kukar, dan Brimob menghentikan konvoi tujuh truk bermuatan batu bara ilegal di ruas Tol Samboja–Balikpapan.

Batu bara tersebut diduga milik salah satu perusahaan dan diangkut tanpa dokumen resmi. Seluruh kendaraan kemudian diamankan untuk diproses hukum. Meskipun rombongan sempat dihadang oknum yang mengaku intel Korem dan meminta truk dikembalikan, Satgas tetap melanjutkan penahanan. Barang bukti kini dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.

Penertiban Bangunan di Tahura dan Jejak Tambang Liar

Sehari sebelumnya, 28 September, tim menyisir kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di KM 50 Samboja dan di jalur poros KM 48–54. Di lokasi ini, ditemukan sejumlah rumah makan dan warung yang secara ilegal memanfaatkan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan komersial.

"Para pemilik sudah kami beri peringatan keras. Proses hukum akan dilanjutkan untuk memastikan kawasan konservasi tidak lagi dijadikan lahan komersial,” ujar salah satu anggota Satgas.

Tim juga meninjau Bukit Tengkorak, Desa Sukamolyu, yang dikenal rawan tambang ilegal. Tim menemukan bekas galian pasir dan batu bara dengan stok mencapai ribuan meter kubik. Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Otorita IKN, Barung Mangera, menyebut kerusakan hutan lindung akibat aktivitas tambang yang ditinggalkan ini sangat mengkhawatirkan.

Irjen Pol Edgar memastikan seluruh temuan telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. "Tidak ada toleransi bagi pelaku penambangan maupun perambahan hutan tanpa izin. Penegakan hukum ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa negara di kawasan IKN,” tutup Edgar, mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam operasi tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X