Menurut Yusliando, hal tersebut tentunya mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Tetapi dia juga sangat memahami kalau seandainya Pemkab PPU maupun Pemkab Kukar itu tidak mengalokasikan anggaran. Sebab berharap Otorita IKN mendanai pembangunan yang berada di Kecamatan Sepaku. “Anggaran mereka juga terbatas. Nah oleh sebab itu, untuk mengatasi ini, karena APBD sudah ditetapkan ini perlu ada kebijakan khusus. Mungkin ada semacam perintah dari pemerintah pusat. Sehingga nanti juga, pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran di Sepaku itu bisa menggeser anggarannya,” katanya.
Baca Juga: Biaya Pembebasan Lahan di IKN Capai Rp 1,426 Triliun
Dia melanjutkan, tanpa ada kebijakan itu, pemerintah daerah dengan APBD yang sudah ditetapkan itu tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk mendukung sektor kesehatan maupun pendidikan di Kecamatan Sepaku. Sementara itu, Direktur Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi kreatif Otorita IKN Muhsin Palinrungi mengatakan, sepanjang belum ada peraturan yang mengatur tentang pemdasus, daerah-daerah yang masuk kawasan IKN, masih menjadi tanggung jawab PPU dan Kukar. Di mana, ada satu kecamatan di PPU dan lima kecamatan di Kukar.
“Jadi masing-masing kabupaten ini masih punya tanggung jawab untuk mendanai pembangunan di daerah yang masuk wilayah dua kabupaten ini,” ucap Muhsin.
Terkait penyerahan aset, dia menyebut, masih dalam pembahasan juga. Saat melakukan kunjungan kerja ke Kukar beberapa waktu lalu, sempat disepakati untuk membentuk tim di dalam peralihan aset ini, baik itu aset berupa barang maupun terkait SDM.
“Itu masih dalam pembahasan. Nanti akan dibahas secara lebih lanjut oleh tim yang dibentuk itu. Nanti dibicarakan lebih lanjut mekanismenya mengenai tadi SDM. Tentu itu akan dibicarakan lebih lanjut, apakah bisa nanti juga termasuk di dalamnya saat peralihan itu,” jelas dia. Dia menuturkan, di Kabupaten PPU, anggaran untuk pendidikan dan kesehatan tahun 2024 tidak dialokasikan sama sekali. Kecuali dana alokasi khusus (DAK). Hal ini menurutnya sangat disayangkan.
Seharusnya anggaran untuk pendidikan di Kecamatan Sepaku yang masih menjadi wilayah PPU tetap dianggarkan. Termasuk untuk anggaran bidang kesehatan. “Yang didapatkan di kecamatan ini (Sepaku) hanya dana BOS untuk dua SMP swasta. Dan untuk kesehatan, ada tiga puskesmas dan satu rumah sakit yang mendapatkan DAK. Tidak ada anggaran dari APBD PPU. Harusnya kedua kabupaten ini tetap menganggarkan sampai keluar peraturan perundang-undangan yang menyerahkan aset atau di kedua kabupaten ini. Atau sudah berlaku pemdasus,” papar mantan kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser ini.
Muhsin menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Di mana, ada aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) yang nantinya mengatur kewenangan khusus, berupa pemdasus IKN. “Ini tentu kita masih menunggu peraturannya. Kita tentu hanya tinggal melaksanakan ketika PP itu turun. Kita menunggu dari pusat, ketika itu sudah memang disahkan PP di bawahnya, kita akan melaksanakan pemdasus. Di mana kita tentu mengurusi dan melayani masyarakat. Mulai dari lahir sampai mati,” jelasnya.
Selain itu, tugas Otorita IKN saat ini adalah melakukan persiapan penyambutan pemdasus beroperasi. Ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan selain sektor pendidikan dan penguatan kelembagaan. “Kita berharap bisa secepatnya melaksanakan pelayanan. Tapi itu saya kira tergantung dari pemerintah dan juga di DPR. Bagi kami, kapan pun itu kemudian disahkan peraturan perundang-undangnya, kami siap untuk menindaklanjuti aturan yang sudah ditetapkan itu,” jelas dia. (kip/riz/k16)