ikn

Terus Dikawal , Pj Bupati PPU Berharap Bandara VVIP untuk IKN Beroperasi Tahun Ini

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:00 WIB
TINJAU BANDARA VVIP: Pj Bupati PPU Makmur Marbun bersama jajaran meninjau lokasi pembangunan bandara VVIP, Rabu (21/2).

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun berharap bandara very very important person (VVIP) yang berada di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, dapat beroperasi Juli tahun ini.

PENAJAM–Hal itu disampaikannya saat peninjauan pembangunan bandara VVIP, Rabu (21/2). Menurutnya, pembangunan bandara tersebut wajib terus dikawal proses pembangunannya.

“Apalagi akhir Juli mendatang ditargetkan presiden sudah akan mendarat di bandara tersebut. Tinggal beberapa bulan lagi ke depan,” ungkap Marbun.

Baca Juga: Proyek Embung Kanaan Masuk Tahap Pembebasan Lahan, Anggaran Bisa Ditambah di APBD Perubahan

Dalam kunjungan itu, Marbun juga diskusi terbuka bersama perwakilan bank tanah dan kontraktor pembangunan bandara IKN, sembari monitoring peninjauan progres pembangunan di sisi landasan pacu atau runway. “Semoga tahapan pembangunan bandara berjalan baik tanpa hambatan berarti. Termasuk dampak sosial kepada masyarakat terhadap pembangunan bandara VVIP. Diharapkan segera tuntas untuk memudahkan proses pengerjaan di lapangan,” sambungnya.

Sebelumnya, pertemuan melalui rapat teknis dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan bandara VVIP IKN digelar di kantor gubernur Kaltim, Senin (19/2), menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, terkait dampak sosial pembangunan bandara tersebut. Keputusan itu antara lain dari sisi udara yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR. Untuk dokumen tahap satu yang terdiri dari 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 Februari 2024. Dilanjutkan pengumuman kepada masyarakat. Serta pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan 26 Februari nanti. Sementara penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang, diselesaikan pada 23 Februari, dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.

Penetapan SK gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilaksanakan 27 Februari 2024. Kemudian, tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang, ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi pada 4 Maret 2024 dilaksanakan penilaian KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN. Termasuk penetapan SK gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan 7 Maret 2024. Kemudian pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan 11 Maret mendatang.

Sementara itu, untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan 29 Februari 2024. (dra/k16)

 

AHMAD MAKI

maki@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini