Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Otorita IKN Ngaku Jamin Lindungi Hak Masyarakat

Indra Zakaria • Jumat, 15 Maret 2024 - 05:00 WIB
Sebelum ke Kaltara, Jokowi berada di Kaltim dan mengunjungi IKN.
Sebelum ke Kaltara, Jokowi berada di Kaltim dan mengunjungi IKN.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Di sisi lain, otorita membantah jika telah melakukan intimidasi.

BALIKPAPAN–Desakan itu untuk merespons surat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 4 Maret 2024. Surat yang diterbitkan deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu, meminta warga membongkar bangunan dalam waktu 7 hari sejak surat diterima.

Otorita IKN berdalih, permukiman warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, tidak sesuai dengan tata ruang yang diatur pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN. Dalam keterangannya kemarin (13/3), Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari menerangkan, dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Menurutnya, produk hukum ini dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 65 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanahkan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang. Yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, lanjut dia, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat menyejahterakan masyarakat. Namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat. “Itu membuat keresahan yang luar biasa. Sehingga dugaan kami, membuat Otorita IKN meminta kepada para undangan mengembalikan surat dan lampirannya karena kegelisahan yang terjadi di masyarakat,” ujar dia.

Mareta melanjutkan, pemerintah lupa jika negara pada hakikatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekadar obsesi pemindahan IKN. “Ada satu warga sudah tinggal sejak tahun 1993. Dan kalau dianggap bangunannya ilegal, rumahnya jauh lebih tua dari bangunan di atas 2019 yang berhubungan dengan pembangunan IKN sejak ditetapkan. Itu satu warga yang kami temui. Mungkin kalau bangunan baru bisa jadi, tapi bangunan mereka jauh lebih lama,” katanya.

Selain itu, ada bukti lain yang ditemukannya di Kelurahan Pemaluan. Masyarakat tidak punya sertifikat karena mau mengurus sertifikat, sudah ditetapkan menjadi IKN. Ada pula yang mengurus sertifikat hak milik (SHM), namun hanya diberikan sertifikat hak pakai (SHP). “Hanya boleh memakai, tidak boleh memiliki. Karena sejak dulu mereka mengusahakan kehidupan dari berkebun dan berladang. Ketika mau mengajukan sertifikat ternyata menghadapi kendala. Jadi masyarakatnya memang dibuat bingung,” jelasnya.

Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, perwakilan dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan, ancaman Otorita IKN yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibu kota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah. Dia menyebut tindakan ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

“Mengingatkan kita dengan rezim Orde Baru yang represif dan menghalalkan segala cara. Warga negara diusir paksa dan memberikan perlakukan istimewa kepada investor. Apa yang dilakukan Otorita IKN menggambarkan bagaimana situasi hari-hari belakangan ini. Negara melalui pemerintah sangat kencang memaksakan proses pembangunan. Apa yang kita sebut proyek strategis nasional (PSN),” katanya.

Selain itu, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya. Dikatakan pria yang akrab disapa Castro itu, upaya pembongkaran paksa dan paksaan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka, merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah dan hak atas permukiman warga.

“Sama persis. Di mana negara tidak lagi merepresentasikan rakyat banyak. Tetapi negara lebih mencerminkan lebih mewakili kepentingan investasi para pemodal. Dibanding warga negaranya sendiri,” kata dosen hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu. Dia menyayangkan sikap Otorita IKN yang menyudutkan warga. Seolah-olah yang tidak punya sertifikat dianggap tidak memiliki akses. “Kami menganggap yang dilakukan Otorita IKN dengan mengirimkan surat kepada ratusan warga untuk membongkar rumahnya itu adalah semacam bentuk menebar teror, ketakutan, dan bentuk intimidasi,” tuding dia.

Selain itu, dia menganggap surat tersebut hanya mengecek sejauh mana resistensi dan penolakan warga. Kalau kemudian penolakan itu cukup resisten atau cukup tinggi, maka kemungkinan akan ada upaya lain. Tidak lagi pengumpulan warga secara pengelompokan massal. Namun dilakukan satu per satu. “Kami merasa bahwa surat itu sebenarnya hanya menunda-nunda saja. Proses eksekusi terhadap upaya paksa pembongkaran rumah-rumah warga itu. Substansi pokoknya adalah bagaimana pun, upaya untuk meminta warga angkat kaki dari tanahnya sendiri. Pembongkaran terhadap rumah-rumah warga itu pasti akan dilakukan. Hanya soal waktu saja,” terangnya.

 

Tanggapan Otorita IKN

Informasi mengenai permintaan pembongkaran rumah warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) diklarifikasi Otorita IKN. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menepis adanya anggapan bahwa adanya dua surat yang ditujukan kepada warga Kelurahan Pemaluan sebagai upaya ancaman dan intimidasi.

Menurutnya, surat tersebut merupakan surat teguran setelah sebelumnya upaya persuasif berupa sosialisasi kepada warga telah dilakukan Otorita IKN. “Jadi kemarin surat saya itu, setelah sosialisasi, inventarisasi, dan verifikasi faktual di lapangan. Dan kami menegur masyarakat. Teguran kami peringatan keras. Tetapi apakah ada narasi bahwa Otorita IKN datang, akan menggusur dan membongkar tanah masyarakat, saya kira itu tidak benar,” katanya tadi malam.

Thomas melanjutkan, penertiban bangunan di Kecamatan Sepaku, sudah dilakukan sejak Mei 2023. Otorita IKN secara kelembagaan menjalin koordinasi dengan Pemkab PPU, sampai kepada perangkat di bawah, di tingkat kecamatan, hingga kelurahan dan desa. Dan identifikasi terkait bangunan tanpa izin, berupa kios, warung hingga rumah yang dibangun pasca hadirnya IKN sudah dilakukan. “Kami pilah sebelum dan sesudah adanya IKN,” ujar dia.

Berdasarkan identifikasi yang sudah dilakukan Otorita IKN, ada sebanyak 294 bangunan yang tak berizin. Terbagi atas 163 rumah tinggal, lalu 24 berupa ruko, dan 22 unit adalah rumah makan. Khusus rumah makan disebut Thomas masih terus bertambah jumlahnya. Selain itu, ada pula 85 bangunan kios. “Besok kami akan turun lagi, untuk update datanya,” ujar dia. Oleh karenanya, Thomas mengimbau kepada masyarakat terkait dengan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Dia menegaskan jika pihaknya terus melakukan pendekatan secara personal dengan mendatangi satu per satu atau by name by address. Menyampaikan bahwa bangunan yang berdiri itu, harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Dan meminta kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan harus mendapat izin dari Otorita IKN. Karena dalam RDTR sudah membagi pola ruang dan struktur ruang di IKN.

“Kami tidak ingin di IKN ada perkampungan kumuh dan pembangunan liar tanpa izin. Apalagi pembangunan “mengambil” rumija (ruang milik jalan),” terang dia. Pria yang sempat menjabat direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara (Waskoban) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini pun dapat membedakan kota yang terbentuk secara alami dan kota yang dibangun secara terencana, seperti IKN.

Khusus di wilayah Kecamatan Sepaku, sudah ada kondisi eksisting kota alami. Yang dia sebut sebagai “Kota Kecil Sepaku”. “Dalam rangka itu, kami sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tertib perizinan dan tata ruang. Dan kami masih diskusi untuk melakukan revitalisasi perkotaan ini. Maka apapun itu, bangunan, jalan, atau tanah milik masyarakat mengacu pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dan itu adalah ganti untung. Negara kita negara hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka,” jelas Thomas.  

Oleh karenanya, setelah melakukan teguran kepada masyarakat Kelurahan Pemaluan, pekan lalu, pihaknya akan terus melakukan dialog untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang masa depan IKN. “Jadi sangat ego kalau kita mengatakan atas nama pemerintah. Atas nama kekuasaan kami membasmi masyarakat. Saya tegaskan tidak ada Rempang kedua di IKN. Catat saya berbicara. Saya menjamin bagaimana hak masyarakat adat kami lindungi. Hak-hak masyarakat lokal, kami jaga. Dan itu sejak awal menjadi komitmen kami. Saya tidak pernah menggunakan pendekatan kekuasaan atau mengancam masyarakat. Enggak ada,” tegas dia.

Dia kembali meyakinkan bahwa sejak awal bergabung dalam Tim Transisi IKN hingga menjadi pejabat eselon I di Otorita IKN, selalu intens menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat. “Itu yang perlu kami luruskan. Menegur masyarakat, iya. Setelah kami sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi. Bahwa hari ini, mereka masif terus membangun di sisi kanan dan kiri jalan. Ini mau kami tertibkan. Kalau tidak kami tegur, kami melakukan pembiaran,” ungkap Thomas.

Untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat, dia menyampaikan jika pihaknya akan kembali turun ke lapangan dan berdiskusi lagi dengan masyarakat. “Kami akan mencari solusi terbaik seperti apa. Baik dari sisi pemerintah dan tidak merugikan masyarakat. Kita kawal bersama menata Kota Sepaku. Bahkan kota-kota kecil lainnya di Kukar. Karena nanti ada KIPP, sementara di luar perkembangan kota, karut-marut dan semrawut. Saya tidak ingin itu terjadi. Maka akan kita tata bersama tata dengan menggunakan pendekatan persuasif,” tutup dia. (kip/riz/k8)

Editor : Indra Zakaria
#IKN