“Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Kementerian ATR/BPN segera terbit. Sebagai salah satu persyaratan dalam Penerbitan Lokasi (Penlok) oleh gubernur,” tulis akun @biro_pod, akun resmi Biro POD Setprov Kaltim yang diunggah 20 Desember 2024. (kip/kpg)