Ribuan bidang lahan akan dibebaskan untuk pembangunan Pembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 1A dan Seksi 1B, Segmen Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda (Balsam).
Di mana jumlah lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan laying ini adalah 1.488 bidang lahan milik warga. Selain lahan milik warga, ada pula Polsek Balikpapan Selatan yang akan terdampak pembangunan jalan tol ini.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akhirnya Mengakui: Dua Perusahaan Memegang 253 HGB di Tepi Laut di Tangerang Banten
Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, untuk lahan Jalan Tol IKN Seksi 1A berjumlah 181 bidang lahan yang akan dibebaskan. Dengan jumlah bangunan sebanyak 144 unit, lalu ada masjid sebanyak 1 unit, dan aset milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sebanyak 1 unit.
Sedangkan pada Jalan Tol IKN Seksi 1B, ada sebanyak 1.307 bidang lahan yang akan dibebaskan. Dengan jumlah bangunan sebanyak 269 unit, musala sebanyak 2 unit, dan Kantor Polsek Balikpapan Selatan sebanyak 1 unit.
“Kami sudah menyusun timeline pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1A dan Seksi 1B ini,” kata Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio Muhammad Kamaluddin dalam keterangan tertulisnya kepada Kaltim Post, Minggu (19/1).
Untuk timeline atau linimasa yang telah dijadwalkan pada pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1A adalah kegiatan penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) pada Maret 2025. Kemudian penerbitan SK Satgas A dan Satgas B pada April 2025, lalu inventarisasi dan identifikasi lahan pada April hingga awal Mei 2025. Dan dilanjutkan dengan pengumuman Peta Bidang Tanah (PBT) dan Danum pada Mei 2025.
Lalu appraisal atau penilaian pada akhir Mei hingga Juni 2025. Dan dilanjutkan dengan musyawarah pada akhir Juni dan awal Juli. Dan validasi pada Juli 2025. Hingga akhirnya pembayaran lahan dilakukan pada Agustus 2025.
Sementara linimasa jadwal untuk pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B adalah penerbitan Penlok pada Januari 2025, lalu penerbitan SK Satgas A dan Satgas B pada Februari 2025, inventarisasi dan identifikasi lahan pada akhir Februari hingga awal Maret 2025.
Dilanjutkan dengan pengumuman PBT dan Danum pada akhir Maret hingga awal April 2025. Kemudian appraisal atau penilaian pada April 2025. Dan dilanjutkan dengan musyawarah pada akhir April hingga Mei 2025. Dan validasi pada Mei hingga awal Juni 2025. Dan akhirnya pembayaran lahan dilakukan pada akhir Mei hingga Juni 2025.
Pemprov Kaltim sebelumnya sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Akses IKN Seksi 1, Segmen Bandara Sepinggan-Tol Balsam di 3 kelurahan yang ada di Kecamatan Balikpapan Selatan, pada 19 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Platinum Balikpapan.
Masyarakat yang terdampak tersebut, yakni RT 11, RT 12, dan RT 13 di Kelurahan Sepinggan Raya, lalu RT 1 dan RT 2 di Kelurahan Sepinggan Baru, serta RT 16 dam RT 23 di Kelurahan Sepinggan. Dengan jumlah masyarakat terdampak sebanyak 124 orang.
Dalam pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Akses IKN Seksi 1, Segmen Bandara Sepinggan-Tol Balsam tersebut, terdapat lahan Kementerian Kehutanan, yakni Kantor Pusat Pengendalian Ekoregion Kalimantan.
Yang turut terdampak dalam pembangunan jalan Tol IKN tersebut. Di akhir pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendataan awal dan konsultasi publik, ditutup dengan penandatangan kesepakatan masyarakat terdampak rencana Pembangunan Jalan Tol Akses IKN tersebut.