Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional ternyata sudah mengeluarkan 263 bidang SHM dan HGB pada area pagar laut di Tangerang, Banten. Surat tersebut sebagian besar dikuasai perusahaan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui, ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial).
Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang. Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang. Lantas, siapa pemilik sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang itu?
Baca Juga: Menteri Satryo Bantah Tampar Pegawai, Ngaku Pindahkan Pegawai untuk Reformasi Birokrasi
Nusron merinci, sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu: PT IAM sebanyak 234 bidang PT CIS sebanyak 20 bidang Perorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas. "Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan sertifikat HGB dan SHM, Nusron menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982. "Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," tuturnya.
Dengan begitu, pihaknya dapat mengecek apakah lokasi yang dimaksud termasuk dalam peta bidang tanah SHGB atau SHM itu berada dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dia menargetkan hasil pemeriksaan sudah didapatkan pada Selasa (21/1/2025) karena tidak terlalu sulit.
"Kami tidak mau berspekulasi apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa, yang berhak untuk itu patokannya adalah garis pantai," jelas dia.
Jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan adanya sertifikat HGB dan SHM yang terbukti berada di luar garis pantai atau di wilayah laut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut karena baru terbit pada 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual, ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa perintah pengadilan," terang Nusron.