TAKISUNG – Sebanyak 529 masyarakat dari Kecamatan Takisung dan Kurau mendapatkan Sertifikat Tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 dari Kantor Pertanahan Tanah Laut (Kantah Tala).
Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanah Laut H M Sukamta di Kantor Desa Takisung, Kamis (18/3).
Selain itu, juga dilakukan penyerahan 26 Sertifikat Tanah Nelayan kepada para Nelayan yang ada di Kecamatan Takisung.
HM Sukamta setelah menyerahkan sertifikat PTSL tahun 2020 mengaku turut senang karena ratusan warga telah mendapatkan sertifikat.
“Selamat kepada bapak ibu yang sekarang telah resmi memiliki surat tanah secara sah. Pesan saya, tentukan skala prioritas. Apabila butuh modal untuk usaha, sertifikat ini memang bisa menjadi jaminan di bank. Kalau memang tidak terlalu butuh dana, mending disimpan dengan baik,” pesannya
Lebih lanjut orang nomor satu di Tanah Laut itu mengatakan memang belum semuanya mendapatkan sertifikat tanah karena memang biaya pembuatannya dipotong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) Tanah Laut bertanggung jawab atas pemotongan tersebut dengan dibantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga 1500 sertifikat yang belum selesai pada tahun 2020 bisa rampung.
Di tahun 2021, Tanah Laut mendapatkan target 35 ribu bidang pengukuran. Dari target tersebut, pemerintah pusat hanya membiayai empat ribu bidang, sisanya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan tetap bertanggung jawab untuk pembiayaannya agar target 35 ribu bidang tanah dapat tercapai. Sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Kantah Tala harus bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah sehingga pada tahun 2025 target dapat tercapai dan terselesaikan.
Sukamta juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar tidak sembarangan dalam menandatangani sporadik (segel tanah). Apabila ada yang minta pengesahan yaitu tanda tangan kepala desa agar bisa dicek terlebih dahulu lokasi tanah melalui Aplikasi Open Camera yang ada di Android. Dengan melakukan pengecekan tersebut, maka titik koordinat tanah akan diketahui, selanjutnya lakukan konsolidasi dengan Kantah Tala sehingga bisa diketahui tanah tersebut apakah sudah ada pemiliknya atau belum agar tidak terjadi tumpang tindih surat tanah.
“Dengan adanya PTSL ini semua sertifikat tanah memakai titik koordinat, ini akan menghindarkan kepala desa bermasalah dengan hukum karena salah dalam melakukan legalisasi kepemilikan tanah,” jelasnya. (Prokopim/mr-156/al/ram)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin