Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Iuran Tapera Jadi Beban Dunia Usaha

Indra Zakaria • Kamis, 30 Mei 2024 - 21:15 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang

Prokal.co - Rencana pemerintah untuk memotong gaji sebesar 3 persen untuk Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera( menimbulkan komentar beragam, termasuk dari dunia usaha. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027. Di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah .

Diungkapkan Ketua Kadin Kalsel Shinta Laksmi Dewi, pihaknya menghargai niat baik untuk saving fasilitas rumah ini. Tapi untuk sementara dari dunia usaha sudah banyak beban ketenagakerjaan yang dibebankan kepada pengusaha maupun pekerja. 

"Seperti asuransi tenaga kerja , BPJS, jaminan pension . Selain itu kita di hadapkan kepada kenaikan PPN. Jika ditambah lagi 3% beban Tapera maka ini akan sulit bagi dunia usaha," tegasnya.

Diingatkan Dewi, asat ini dunia usaha juga dihadapkan pada beban status geo politik yang membuat ketidakstabilan ekonomi global yang rentan mempengaruhi ekonomi nasional.

"Kami berharap kebijakan ini dipikirkan kembali, karena dampaknya sangat memberatkan, apalagi kalau pekerja sudah memiliki kredit rumah," pungkasnya.

Editor : Indra Zakaria