Bapenda Tanah Bumbu Sebut Tak Akan Pandang Bulu, Gencar Turunkan Reklame Tanpa Izin
Zulqarnain Radar Banjarmasin• Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:39 WIB
DICOPOT: Tim gabungan Bapenda Tanah Bumbu melaksanakan penertiban reklame tidak berizin di Kecamatan Simpang Empat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu tengah gencar mengeksekusi reklame yang tidak berizin dan lalai membayar pajak. Reklame tersebut dicopot secara paksa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu.
Seperti pada Rabu (23/10/2024), tim gabungan melakukan penertiban di Kecamatan Simpang Empat dengan mencopot satu per satu reklame yang melanggar. Sehari sebelumnya, penertiban juga dilakukan di wilayah Batulicin hingga Simpang Empat.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Deny Hariyanto, menjelaskan ketegasan ini merupakan upaya meningkatkan PAD melalui penertiban pajak reklame. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan semua reklame yang melanggar kewajiban pajak tanpa pandang bulu.
Ia mengaku pihaknya telah melayangkan beberapa surat teguran kepada wajib pajak, tetapi tidak ada yang direspons. Akibatnya, sejumlah reklame tersebut terpaksa diturunkan. “Beberapa penertiban telah kami lakukan, dan ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya. Penindakan ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga sebagai edukasi,” ujar Deny, dikutip Kamis (24/10/2024).
Photo
DICOPOT: Tim gabungan Bapenda Tanah Bumbu melaksanakan penertiban reklame tidak berizin di Kecamatan Simpang Empat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepat
Kewajiban membayar pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial, seperti memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian publik terhadap sesuatu.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada semua pihak yang memasang reklame agar memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan melakukan pembayaran tepat waktu.
“Jangan sampai hal ini mengganggu kebersamaan kita dalam menjaga ketaatan terhadap berbagai kegiatan di Tanah Bumbu,” tegasnya. (dza)