Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Cemarkan Nama Baik Almamater, Selebgram Fazar Bungas Resmi Dipecat dari Uniska MAB

Redaksi Prokal • 2025-12-24 11:45:00
DIGIRING: Fazar Bungas digiring petugas menuju sel khusus di Rutan Polres Balangan untuk menjalani penahanan dengan pengawasan ketat. (M Dirga / Radar Banjarmasin)
DIGIRING: Fazar Bungas digiring petugas menuju sel khusus di Rutan Polres Balangan untuk menjalani penahanan dengan pengawasan ketat. (M Dirga / Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Karier akademik selebgram asal Balangan, MF alias Fazar Bungas, berakhir tragis. Lembaga Etik Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mahasiswa tersebut.

Keputusan tegas ini diambil menyusul penetapan Fazar sebagai tersangka dalam kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. Saat ini, Fazar telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketua Lembaga Etik Uniska, Adwin Tista, menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, tindakan asusila tersebut telah mencoreng citra Uniska sebagai institusi pendidikan yang berbasis nilai-nilai Islam.

“Ini pelanggaran berat, perbuatannya jelas mencemarkan nama baik kampus. Uniska tidak dapat bernegosiasi dengan perbuatan yang melanggar norma agama dan budaya,” tegas Adwin, Selasa (23/12/2025).

Proses Etik Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Tersangka
Meskipun mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2022 tersebut sedang berada di dalam sel tahanan dan tidak dapat memberikan keterangan secara langsung, Adwin memastikan proses sidang etik tetap sah dan berjalan sesuai prosedur.

“Proses etik tetap berjalan karena didasarkan pada data dan fakta yang ada, serta didukung oleh izin dari Rektor. Sanksi pemecatan ini sudah diatur dalam kode etik mahasiswa Uniska, terlebih ada ancaman hukuman pidana di atas lima tahun,” jelas Dosen Fakultas Hukum tersebut.

Keputusan ini menjadi pesan kuat dari pihak rektorat bahwa mahasiswa wajib menjaga nama baik almamater, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. Pihak Uniska menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang melanggar norma agama serta hukum negara.

“Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi internal kami dalam membina karakter mahasiswa,” tutup Adwin.

Hingga saat ini, Fazar Bungas diketahui menjalani penahanan terpisah dari tahanan lain di Polres Balangan sebagai langkah antisipasi keamanan, sementara penyidikan mengenai lokasi perekaman video di Banjarmasin terus dikembangkan. (*/red)

Editor : Indra Zakaria