kalimantan-tengah

Diancam akan Disebar Video Pribadinya, Mahasiswi di Palangkaraya Lapor Polisi

Kamis, 17 April 2025 | 08:45 WIB
ilustrasi video

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang isinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini