Agar menjadi bahan pertimbangan untuk dievaluasi. “Karena memang harus hati-hati, manakala sudah ada status HGU, otomatis tidak boleh ada surat lain. Kalau dibiarkan, justru akan bermasalah nantinya,” pungkas Usman. (*/kip/pro/one)
Agar menjadi bahan pertimbangan untuk dievaluasi. “Karena memang harus hati-hati, manakala sudah ada status HGU, otomatis tidak boleh ada surat lain. Kalau dibiarkan, justru akan bermasalah nantinya,” pungkas Usman. (*/kip/pro/one)