Jika melewati batas waktu, tidak ada pengukuran ke lapangan, maka mereka mengancam bakal menjemput paksa petugas dari BPN. “Kami sampai seperti ini, karena setiap ada infrastruktur yang ingin dibangun pemerintah tidak bisa dilakukan. Karena berada di atas lahan HGU. Sementara kami butuh infrastruktur itu,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kedudukan Hukum BPN Kabupaten PPU Adhan Syahidan menyampaikan terkait dengan pengukuran ulang yang diminta warga, bukan merupakan kewenangan BPN Kabupaten PPU.
Melainkan kewenangan BPN Kanwil Kaltim. Oleh karenanya, pihaknya hanya mampu melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Kaltim menyampaikan segala permintaan warga. “Sudah kami kirim. Karena segala sesuatu yang memutuskan adalah Kanwil BPN Kaltim dan BPN Pusat,” kata dia. (*/kip/pro/one)
Luas tanah 3.124,32 Hektare yang belum digunakan itu meliputi :
Pemukiman : 12,02 Hektare
Kebun Campuran : 11,63 Hektare
Ladang : 1,75 Hektare
Perkebunan Rakyat (Karet) : 24,53 Hektare
Perkebunan Masyarakat (Sawit) : 71,78 Hektare
Kebun Buah (Pisang) : 0,90 Hektare
Tambak : 5,26 Hektare
Tambang (Batu Bara) : 97,48 Hektare
Semak : 731,24 Hektare
Mangrove : 1.032,36 Hektare