• Senin, 22 Desember 2025

1.032 Hektare Lahan Mangrove Masuk HGU

Photo Author
- Senin, 11 Februari 2019 | 22:02 WIB
-
-

Jika melewati batas waktu, tidak ada pengukuran ke lapangan, maka mereka mengancam bakal menjemput paksa petugas dari BPN. “Kami sampai seperti ini, karena setiap ada infrastruktur yang ingin dibangun pemerintah tidak bisa dilakukan. Karena berada di atas lahan HGU. Sementara kami butuh infrastruktur itu,” jelas dia. 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kedudukan Hukum BPN Kabupaten PPU Adhan Syahidan menyampaikan terkait dengan pengukuran ulang yang diminta warga, bukan merupakan kewenangan BPN Kabupaten PPU.

Melainkan kewenangan BPN Kanwil Kaltim. Oleh karenanya, pihaknya hanya mampu melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Kaltim menyampaikan segala permintaan warga. “Sudah kami kirim. Karena segala sesuatu yang memutuskan adalah Kanwil BPN Kaltim dan BPN Pusat,” kata dia. (*/kip/pro/one) 

 

Luas tanah 3.124,32 Hektare yang belum digunakan itu meliputi :

Pemukiman               : 12,02 Hektare

Kebun Campuran     : 11,63 Hektare

Ladang                        : 1,75 Hektare

Perkebunan Rakyat (Karet) : 24,53 Hektare 

Perkebunan Masyarakat (Sawit) : 71,78 Hektare

Kebun Buah (Pisang) : 0,90 Hektare

Tambak : 5,26 Hektare

Tambang (Batu Bara) : 97,48 Hektare

Semak : 731,24 Hektare

Mangrove : 1.032,36 Hektare

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X