PENAJAM- Masalah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi sorotan.
Lantaran, masih banyak warga yang baru didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD tidak dapat menggunakan layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Proses Percepatan Kepesertaan JKN-KIS dan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Keseharan serta Universal Health Coverage (UHC) di PPU, pada Rabu (27/3).
Rapat yang dipimpin Komisi II DPRD PPU ini, mempertemukan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat PPU dengan Pemkab PPU dan BPJS Kesehatan. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD PPU.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Balikpapan Endang Diarty menuturkan tenggat waktu pendaftaran peserta JKN-KIS paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Setelah itu, akan dilakukan validasi data, dan baru dapat aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya. “Jadi ada prosesnya. Tidak serta merta langsung aktif,” katanya dalam RDP, kemarin.
Hal tersebut berlaku juga bagi peserta PBI APBD yang didaftarkan Pemkab PPU, melalui Dinas Kesehatan (Diskes). Termasuk juga, peralihan kepesertaan.
Dari peserta mandiri menjadi PBI APBD. Sehingga harus menunggu bulan berikutnya, baru dapat menggunakan layanan kesehatan tersebut. “Kami sudah berupaya di PPU bisa seperti di Bontang. Langsung aktif, tanpa ada masa cut off-nya,” imbuh mantan Kepala BPJS cabang Samarinda ini.
Alasan yang mendasari kepesertaan PBI APBD di PPU tidak bisa langsung aktif, dikarenakan ada kesepakatan yang belum terpenuhi dengan Pemkab PPU.
Ada 11 indikator validasi kepesertaan PBI APBD yang harus dilengkapi. Namun, baru sembilan indikator yang terpenuhi. Menyisakan dua poin. Salah satunya adalah, kewajiban pembayaran iuran selama satu tahun di muka.
“Pemkab Bontang saat integrasi lalu, dibayarkan satu tahun di muka. Pemkab PPU mungkin belum bisa. Mudahan proses ini bisa disepakati. Tidak saling menunda. Agar lebih cepat,” jelas perempuan berkacamata ini.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar mengatakan, tahun ini memang dialokasikan anggaran sekira Rp 20,3 miliar. Menyesuaikan jumlah warga PPU yang akan didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.
Akan tetapi, anggaran tersebut harus dikelola menyesuaikan kebijakan fiskal daerah. Sehingga Pemkab PPU berkomitmen, agar 11 indikator terkait validasi kepesertaan PBI APBD bisa segera terpenuhi. “Mudah-mudahan dua indikator yang belum terpenuhi ini, bisa dipercepat,” inginnya.
Oleh karenanya, hasil dari RDP antara Forum Solidaritas Masyarakat PPU akan disampaikan kepada Bupati PPU.
Agar dalam mengambil kebijakan, mengenai persoalan kepesertaan JKN-KIS di PPI ini. “Nanti akan dilaporkan ke pimpinan, sehingga menjadi kebijakan daerah,” ucap dia.