• Senin, 22 Desember 2025

Fraksi Golkar dan Demokrat Dorong Pembentukan Pansus

Photo Author
- Selasa, 12 Februari 2019 | 06:30 WIB
Wakil Ketua II DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Wakil Ketua II DPRD PPU Syahrudin M Noor.

PENAJAM- Fraksi Golkar dan Demokrat DPRD Penajam Paser Utara  (PPU) telah sepakat untuk mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait dengan masalah hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abdadi (TKA).

Usulan pembentukan pansus digagas usai menerima aspirasi dari warga Kelurahan Pantai Lango, Gersik dan Jenebora yang melakukan aksi damai di BPN PPU dan DPRD PPU, kemarin.

Warga menyampaikan aspirasi terkait dengan lahan mereka yang masuk di HGU PT TKA. Perwakilan dari ratusan warga yang melakukan aksi damai tersebut melakukan pertemuan dengan anggota DPRD.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD PPU Nanang Ali dihadiri sejumlah anggota DPRD PPU. 

Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah mengatakan, warga meminta bantuan untuk memperuangkan lahan warga yang masuk dalam HGU PT TKA tersebut akar dikembalikan.

Meskipun lahan warga yang masuk HGU tersebut belum dikelola oleh PT TKA, tetapi warga tidak bisa menerbitkan sertifikat kepemilihan lahan. Dua fraksi telah sepakat untuk membentuk Pansus HGU PT TKA. Yakni Demokrat dan Golkar. 

 “Fraksi Golkar dan Demokrat sudah setuju membentuk pansus untuk memperjuangkan pengembalian lahan warga yang masuk HGU PT TKA tersebut,” kata anggota Fraksi Golkar ini.

Namun untuk membentuk pansus, kata Fadliansyah, harus ada mekanisme yang harus dilalaui. Berdasarkan dengan aturan yang ada, pembentukan pansus tersebut harus mendapat persetujuan melalui rapat paripurna DPRD.

  “Sesuai dengan Keputusan DPRD PPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, bahwa pansus dapat dibentuk melalui usulan anggota DPRD dan disetujui di rapat paripurna,” terangnya.

Fadliansyah menekankan, pansus tersebut ditarget terbentuk paling cepat pada awal Maret mendatang.

Karena saat ini, DPRD fokus menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD. “Paling cepat bulan Maret, sudah terbentuk pansus tersebut,” terangnya.

Senada, Wakil Ketua II DPRD PPU Syahrudin M Noor mengatakan, pembentukan pansus minimal mendapat persetujuan 50 persen tambah 1 dari jumlah fraksi di DPRD.

“DPRD ada enam fraksi. Jadi, minimal empat fraksi yang setuju baru bisa terbentuk pansus tersebut,” ujar Syahrudin.

Anggota Fraksi Demokrat ini menekankan, pihaknya telahs epakat bersama Fraksi Golkar untuk membentuk Pansus HGU PT TKA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: rahman-Rahman Hakim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X