• Senin, 22 Desember 2025

Komisi I Anggap Bupati Terburu-Buru Terbitkan SK PTDH

Photo Author
- Sabtu, 9 Februari 2019 | 14:07 WIB
Ketua Komisi I DPRD Fadliansyah
Ketua Komisi I DPRD Fadliansyah

Untuk staf Kecamatan Sepaku yang masuk dalam daftar pemberhentian tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Karena staf Kecamatan Sepaku tersebut terjerat kasus korupsi sebelum diangkat jadi ASN.

“Kami menjalankan berdasarkan instruksi pemerintah pusat dan hasil koordinasi dengan Pemprov Kaltim. Pemprov memerintahkan kami untuk melaksanakan sesuai dengan surat edaran Mendagri,” tuturnya.

Surodal menyatakan, pemerintah daerah siap mengembalikan ASN yang telah diberhentikan tersebut, ketika ada gugatan yang membatalkan pemberhentian tersebut. “Kalau ada yang mengugat, terus perintah pemberhentian itu dianulir pengadilan.

Jika, bunyi putusan pengadialan bahwa mereka yang telah diberhentikan untuk dikembalikan lagi statusnya sebagai ASN, kami siap menjalankan putusan itu. Karena itu, kami sarankan kepada mereka yang telah diberhentikan agar tidak mengurus Taspen-nya dulu,” terangnya.

Surodal mengungkapkan, 11 ASN yang masuk dalam daftar pemberhentian itu bertugas di Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Kecamatan Sepaku, Sekretariat DPRD, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (BPKP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (kad/pro/one) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: rahman-Rahman Hakim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X