Tujuan dibentuknya Perda ini ialah memberikan landasan hukum dari bahaya kepunahan, memulihkan dan mempertahankan populasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membuat penangkaran atau konservasi yang layak.
Beluku merupakan satu di antara 29 spesies kura-kura air tawar di Indonesia. Habitat Beluku atau Tutong di Kabupaten Paser menyebar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo, Desa Damit Kecamatan Pasir Belengkong karena di kawasan sungai tersebut berpasir.
Aktivitas mereka lebih sering di air, dan hanya sesekali muncul ke daratan untuk berjemur atau bertelur. Maraknya perdagangan telur dan konsumsi daging Biuku merupakan tantangan besar dalam program konservasi satwa langka tersebut. (jib/pro)