• Senin, 22 Desember 2025

Dorong Pelaku Usaha Lengkapi PIRT, Pemerintah Kampung Bohe Silian Gelar Pelatihan

Photo Author
- Senin, 18 Desember 2023 | 21:31 WIB
MAJUKAN UMKM: Pelatihan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung Bohe Silian.
MAJUKAN UMKM: Pelatihan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung Bohe Silian.

MARATUA – Pemerintah Kampung Bohe Silian, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, melaksanakan pelatihan bagipelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Pelatihan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) itu menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.

Camat Maratua, Ariyanto menuturkan, kegiatan ini menggunakan pendanaan kampung. Agar pelaku-pelaku usaha di Kampung Bohe Silian memiliki kelengkapan administrasi dan legalitasnya terpenuhi.

“Kami apresiasi pemerintah kampung yang melaksanakan kegiatan seperti ini, tentu ini akan bermanfaat bagi pelaku usaha,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, ia ingin pelaku usaha di Kampung Bohe Silian bisa melengkapi persyaratan untuk melengkapi perizinan produk usahanya. Tentu, kedepan akan membantu meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk-produk olahannya.

“Ini kan langkah awal, tentu kami ingin pelaku usaha bisa terus bersaing. Salah satunya adalah melengkapi kelengkapan perizinannya,” terangnya.

Dirinya juga meminta peserta pelatihan untuk mengikuti pelatihan dengan tekun dan semangat. Ke depan, pelaku usaha olahan pangan diharapkan bisa melengkapi perizinannya secara bertahap.

“Pelan-pelan kami ingin pelaku usaha punya dan bisa melengkapi izin-izinnya,” terangnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Berau, Halijah menuturkan pengurusan PIRT pasca terbitnya UU Cipta Kerja lebih mudah. Pasalnya, pengusaha produksi rumahan bisa mengajukan izin terlebih dahulu, kemudian melengkapi komitmen persyaratannya. 

“Jadi karena PIRT masuk risiko menengah rendah, perizinannya lewat online sudah bisa,” jelasnya.

Jika ada pengajuan PIRT yang dilakukan oleh pengusaha rumahan, maka Dinkes Berau akan segera menindaklanjuti melalui puskesmas terdekat untuk mendampingi pelaku usaha memenuhi komitmennya.

“Setelah mereka mengajukan izin, kami akan segera menghubungi puskesmas terdekatnya untuk mendampingi dalam memenuhi 3 komitmennya,” ujarnya.

Di antaranya Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), menyampaikan draft label yang telah memenuhi 9 aturan pokok serta memenuhi sarana produksi baik tingkat pertama atau kedua.

“Kalau sudah mendapat pendampingan, ketika ada info PKP mereka bisa diikutsertakan,” ujarnya.

Jika dalam waktu enam bulan lamanya tidak segera dipenuhi, maka Dinkes Berau berhak mengajukan pembekuan izin sementara hingga pelaku usaha mampu memenuhi seluruh unsur yang diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: rahman-Rahman Hakim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X