BALIKPAPAN - Pasca pembebastugasan pembantu petugas dan pencatatan nikah (P3N) atau penghulu pembantu sesuai perintah Kemenag RI Nomor B-6292/Kk.16.03.1a/KP.00.2/12/2018 sejak 26 November 2018, peran kepala kantor urusan agama (KUA) akan lebih dimaksimalkan.
Dengan memaksimalkan fungsi kepala KUA, orangtua atau keluarga yang akan menikahkan anaknya diwajibkan mendaftarkan berkas pernikahannya, paling lambat 10 hari kerja dari jadwal akad nikah.
Pengaturan ini merujuk alur pelayanan nikah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.
“Sekarang harus daftarkan berkas pernikahan paling lambat sepuluh hari kerja ke KUA. Kalau jauh-jauh hari, jauh lebih bagus lagi. Jadi bisa dinikahkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” kata Kepala KUA Balikpapan Selatan, H Sandjoyo saat diwawancarai Balikpapan Pos, kemarin (29/1).
Dia menjelaskan, dalam alur pelayanan nikah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004, juga mengatur terkait biaya pernikahan yang hanya terbagi menjadi dua jenis.
“Pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di balai KUA. Kedua dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, misalnya, di rumah,” sambung mantan kepala KUA Balikpapan Utara ini.
Dia menegaskan, tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. “Jadi tidak ada pembiayaan di luar yang sudah ditentukan. Itu pun biaya enam ratus ribu tersebut langsung ditransfer ke calon pengantin ke rekening Kementerian Agama,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait aluran dan pasca pembebastugasan penghulu pembantu di wilayah Selatan, H Sandjoyo mengaku tidak mengalami kendala. Soal pengaturan penjadwalan pun bisa disusun sebaik mungkin.
“Makanya jika daftar berkah nikah jauh-jauh hari, itu sangat bagus sekali. Tetapi, jika di bawah sepuluh hari, ya sebaiknya proses nikahnya dicatat di balai KUA saja,” ucapnya.