• Senin, 22 Desember 2025

Pemberian Izin dari KUPP Dipersoalkan

Photo Author
- Minggu, 13 Januari 2019 | 14:22 WIB

TANJUNG REDEB - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Redeb mengklaim bahwa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, telah memberikan izin kerja kepada Koperasi Nusabahari Berau.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Fasilitas Pelabuhan KUPP Berau Abdurrahman menegaskan, terkait pemberian perizinan koperasi tidak pernah dilakukan oleh pihaknya, karena bukan kewenangan KUPP. Menurutnya, tugas pokok suatu KUPP adalah menjamin kelancaran arus bongkar muat di Kabupaten Berau, dan itu yang dipegang teguh.

"Mengenai pemberian izin apa yang saya berikan, saya tegaskan saya tidak memberikan izin apa-apa, tetapi saya hanya memberikan mereka pekerjaan izin. Apa saya harus menutup TKBM yang bermasalah baru bisa jalan, tidak benar begitu. Tugas kami menjamin kelancaran bongkar muat," ujarnya.

TKBM Tanjung Redeb memang dikatakan secara sah sebagai koperasi TKBM, namun yang berhak memilih tergantung pihak APBMI Berau pekerja mana yang ingin digunakan. Dijelaskan Abdurrahman bukan mencari solusi dengan permasalahkan aturannya, aturan itu diuji di pengadilan. Jika memang dianggap telah menyalahi aturan ia mempersilakan untuk dilaporkan. Kehadirannya pun dirapat mediasi yang digelar pada Rabu (9/1) lalu itu untuk sama-sama mencarikan solusi.

"Yang kita pikirkan ini saudara kita yang lagi membutuhkan pekerjaan ini. Karena yang paling penting sekarang ini adalah memikirkan anggota kita. Sebenarnya kaitan kerjaan itu tidak ada sama kami karena kami sebagai pembina teknis di lapangan," terangnya. 

Legal Consultant TKBM Berau Gofri, menerangkan pihaknya hanya ingin meminta keadilan, dan  ketegasan terkait dengan aturan yang ada. Prosesnya bahwa Kepala Bagian Fasilitas Pelabuhan KUPP Berau memberikan izin memang benar dan dasarnya ada terkait alasan perizinan itu sudah cukup baginya mengetahui.

"Kalau kami melakukan hal protes sih bukan hal yang salah tentunya, dan itu kami ikuti semua sesuai prosedur dan sistem yang ada diatur di Negara ini," tegasnya. 

Diketahui, Gofri menambahkan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Redeb juga menuntut agar Abdurrahman mencabut pernyataannya secara tertulis bahwa ialah yang memberikan izin kerja Koperasi Nusabahari karena telah menjadi Kepala KUPP Pelabuhan Tanjung Batu. Selain itu membuat secara tertulis bahwa koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb lah yang sah selama ini sebagai koperasi TKBM bukan koperasi Nusabahari Berau, untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan bongkar muat atau DPC APBMI Berau.

Terpisah, Ketua Koperasi Nusabahari Teddy Abay angkat bicara terkait masalah tersebut. Ia mengatakan, bukan kewenangan pihaknya untuk menentukan sah atau tidaknya dan boleh tidaknya perizinan operasional Koperasi Nusabahari itu. Menurutnya itu hak si pemberi izin yang memegang kewenangan terhadap kegiatan.

“Kami berpatokan kepada arahan bahwa di masing-masing pelabuhan itu boleh mempunyai satu TKBM. Dan itu ada peraturannya,” katanya.

Sebagai kearifan lokal pesisir Tanjung Batu tentu diakui Teddy juga mempunyai hak untuk memilki kesempatan ekonomi, yang bergerak di bidang dalam hal bongkar muat di pesisir. Kemudian, operasional itu terjadi karena adanya MOU.

MOU yang dimana antara ABMI dan Koperasi Nusabahari.

“Artinya ada kerja sama mengenai hak dan kewajiban terhadap kegiatan bongkar muat di muara pantai. Jadi proses itu berjalan sesuai dengan yang kami dapatkan dari si pemberi kewenangan,” ucapnya.

Teddy menegaskan, sesuai yang pihaknya ketahui bahwa Tanjung Batu adalah pelabuhan yang sudah mendapatkan SK dari yang berwenang. dan telah memiliki kepala pelabuhan. Dalam hal ini juga Koperasi Nusabahari merupakan kelompok usaha yang berusaha untuk tertib semua aturan, membuat RAT rutin setiap tahun, dan bayar pajak setiap tahun.

“Kami pun telah menunjukkan bahwa kami koperasi yang sehat, tertib aturan dan rutin bayar pajak, kami tertib melaporkannya. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X