• Senin, 22 Desember 2025

Satgas Tidak Membatasi Pemudik

Photo Author
- Rabu, 6 April 2022 | 20:20 WIB
TIDAK DIBATASI: Aturan baru mudik lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pelaku perjalanan udara wajib booster.
TIDAK DIBATASI: Aturan baru mudik lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pelaku perjalanan udara wajib booster.

TANJUNG REDEB - Aturan baru mudik Lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Aturan tentang perjalanan dalam negeri ini nantinya juga akan berlaku terhadap para pemudik Lebaran 2022.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Berau, Nofian Hidayat mengatakan, telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Diakuinya, kebijakan ini bertujuan untuk pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus Corona.

"SE ini sudah mulai berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian seluruh perjalanan dalam negeri termasuk saat mudik Lebaran mengikuti aturan dalam SE tersebut," ujarnya, kemarin (5/4). 

Lanjut dijelaskannya, keputusan pemerintah mengizinkan mudik dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta vaksin lanjutan (booster) menjadi perhatian khusus. "Dengan begitu potensi lonjakan kasus bisa dicegah," terangnya. 

Dijelaskannya, beberapa aturan yang berlaku dalam pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik Lebaran Idulfitri tahun 2022 yang harus diperhatikan adalah, bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing PCR atau antigen.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara, bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan wajib tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.

Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing. Namun, wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

"Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing. Mereka hanya harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua," bebernya. 

Dikutip dari Jawapos.com, datangnya bulan suci Ramadan menjadi catatan tersendiri bagi Satgas Penanganan Covid-19. Sebab, pada momen tersebut biasa terjadi gelombang mudik jelang Hari Raya Idulfitri.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, momen mudik Idulfitri kerap menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19. Sebab, mobilitas warga meningkat.

“Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pascamudik Lebaran Idulfitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian Delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” ujar Suharyanto secara virtual, Jumat (1/4).

Walaupun sempat melandai, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meningkatnya kasus diiringi dengan adanya varian Omicron. “Sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus,” lanjut Suharyanto.

Suharyanto mengingatkan bahwa aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus seperti tahun sebelumnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X