TANJUNG REDEB – Lebaran Idulfitri kurang dari tiga pekan lagi. Perusahaan hingga toko yang beroperasi di Berau pun diingatkan untuk tak lupa membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruhnya.
Menurut Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kaltim Perwakilan Berau, Saban, sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan juga disebutnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023. Salah satu poinnya meminta pihak perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Dengan adanya SE di awal Ramadan ini, maka pihak perusahaan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar THR. Apalagi ini juga sudah menjadi suatu kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan,” katanya saat ditemui awak media ini.
Ia mengingatkan, bahwa pekerja atau buruh merupakan aset penting perusahaan. Sebab, memiliki peran penting dalam menunjang jalannya sebuah perusahaan.
“Karena tanpa dia (pekerja, red), perusahaan tidak akan mendapatkan hasil, sehingga perlu untuk diberikan haknya,” terang Saban.
Dalam pelaksanaannya, pekerja yang wajib mendapat THR merupakan pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja dengan perjanjian hubungan dengan waktu tertentu (kontrak).
“Untuk besaran THR, mereka yang sudah melakukan masa kerja selama 12 bulan atau lebih, diberikan dengan satu bulan gaji. Dan bagi pekerja yang sudah lebih satu bulan bekerja namun masih kurang 12 bulan, tetap diberikan sesuai perhitungan,” terangnya.
Selain itu, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran, ditegaskan Saban tetap wajib mendapat THR. Sementara yang lebih dari 30 hari, maka tidak mendapatkan THR.
“Ini hanya berlaku untuk pekerja tetap saja, tidak dengan pekerja kontrak,” jelasnya.
Maka dari itu, ia meminta pihak perusahaan agar dapat mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku. Pasalnya, THR merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang wajib dilaksanakan. “Jadi saya meminta agar jangan ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja,” tegasnya.
Jika ada pekerja/buruh yang merasa tidak menerima THR. Disarankannya untuk segera melapor ke posko pengaduan THR yang dibuka sepekan sebelum Lebaran.
“Ada poskonya nanti, jadi para pekerja yang merasa belum membayar bisa langsung datang ke posko aduan,” tuturnya.
Saban juga mengingatkan, bahwa ada sanksi yang diberikan jika kewajiban THR tidak dilaksanakan. Mulai dari peringatan hingga pembatasan usaha.