• Senin, 22 Desember 2025

Ruang Aman Perempuan

Photo Author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 00:26 WIB
-
-

SIMFONI-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) mencatat ada 10.374 kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2023. Kasus ini mencakup sebanyak 9.278 korban perempuan dan 1.999 korban laki-laki. Sedangkan di sepanjang tahun 2022, Komnas Perempuan catat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kasus-kasus yang disebutkan merupakan kasus yang dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib. Artinya, data-data itu belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan oleh korban.

Hingga saat ini, pelecehan seksual merupakan masalah besar yang ada di Indonesia. Tindakan pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja sekalipun di tempat yang kita anggap aman. Mulai dari sekolah, kampus, tempat bekerja bahkan di lingkungan keluarga sekalipun. Keluarga yang menjadi tempat kita tumbuh, dididik, dan rumah bagi kita yang orang-orangnya sudah sangat dekat  saja bisa melakukan pelecehan seksual. Seperti kasus yang baru-baru terjadi di Berau, Kalimantan Timur dengan kejadian pemerkosaan gadis berusia 14 tahun oleh pacarnya yang berusia 18 tahun dan kakak iparnya yang berusia 36 tahun.

Peristiwa ini bermula saat korban sedang beristirahat di kamar dan kakak iparnya ikut masuk ke dalam kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Korban yang melakukan penolakan diancam oleh kakak iparnya dan berakhir diperkosa. Setelah diperkosa, korban terkejut atas kedatangan sang pacar ke rumahnya yang tiba-tiba mengajaknya jalan-jalan berkeliling. Namun si korban dibawa ke kosan sang pacar dan kembali di perkosa oleh pacarnya.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban menyadari tingkah laku korban yang berbeda seperti biasanya. Korban menjadi pendiam dan minim interaksi dengan keluarga. Karena merasa anak mereka berbeda, orangtua korban membawanya ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dan korban berterus terang akan kejadian yang ditimpanya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib dan pacar serta kakak ipar korban ditetapkan sebagai tersangka. Selain kasus yang disebutkan, masih banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan yang terjadi di seluruh daerah Indonesia.

Budaya patriarki atau menempatkan perempuan di posisi ke dua setelah laki-laki. Artinya perempuan harus tunduk dan patuh terhadap segala hal. Budaya patriarki di Indonesia menyebabkan adanya pembatasan kepada perempuan sehingga perempuan tidak memiliki kebebasan atas dirinya sendiri untuk hidup.

Budaya ini seperti sangat sulit dilepaskan dari kehidupan masyarakat.  Pandangan masyarakat yang seperti ini menyebabkan perempuan teraniaya dan banyak sekali perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan yang tidak mendapatkan keadilan. Perempuan yang menjadi korban terkadang sulit membuktikan pelecehan yang dialaminya.

Banyak sekali korban perempuan yang tidak melaporkan kasusnya karena kekurangan bukti. Padahal apabila terjadi tindak pelecehan, yang harus dibela pertama kali adalah si korban. Dari pernyataan ini, berarti harus ada ketegasan hukum oleh aparat penegak hukum dan kepekaan masyarakat dalam menghadapi pelecehan seksual. Apabila korban terus-terusan tidak melaporkan kasusnya, maka akan semakin banyak terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan.

Alasan lain korban enggan melaporkan kasusnya adalah karena takut dikucilkan oleh masyarakat. Pola pikir masyarakat yang menganggap bahwa korban pelecehan itu “kotor” menyebabkan ketakutan tersendiri bagi korban yang hidup di lingkungan bermasyarakat. Seharusnya masyarakat mengubah pola pikir untuk tidak menyalahkan dan mengucilkan korban karena apapun alasannya, perempuan tidak boleh dilecehkan.

Pelaku yang melakukan pelecehan seksual sering kali dibutakan oleh nafsunya sendiri. Setelah melakukan tindak pelecehan, pelaku tidak memikirkan dampak yang akan dialami oleh si korban. Bahkan jika ada tindak pelecehan namun tidak sampai melakukan aktivitas seksual, hal itu dianggap biasa dan bukan pelecehan seksual. Tidak hanya pelaku, terkadang masyarakat yang mengetahui tindak pelecehan menganggap remeh akan hal tersebut. Bahkan ada masyarakat yang mendamaikan si korban dan pelaku karena menganggap itu bukan masalah besar.

Korban yang mengalami pelecehan seksual kerap kali mengalami trauma dan depresi. Perasaan cemas, tegang, dan rasa takut pasti sangat menghantui korban. Mulai dari rasa takut hal yang dialaminya terulang kembali hingga takut dikucilkan oleh masyarakat. Apalagi jika pelecehan yang dialaminya terjadi di tempat korban tinggal.

Ketidaktahuan masyarakat mengenai edukasi terhadap pelecehan seksual dapat memperburuk situasi sosial di Indonesia. Edukasi masyarakat mengenai pelecehan seksual dan aktifitas seksual kerap kali dianggap hal yang jorok. Akibatnya banyak masyarakat yang lebih memilih diam daripada bertindak. Padahal, apabila masyarakat memberikan edukasi mengenai aktivitas seksual, kemungkinan besar tindak pelecehan seksual dapat diminimalisir.

Orang tua yang memberikan edukasi seksual seperti, aktivitas seksual, reproduksi seksual, seks aman, kesehatan seksual, kesehatan reproduksi, hubungan emosional, hingga hak reproduksi dapat menurunkan kemungkinan terjadinya pelecehan seksual. Selain itu, para orang tua dapat memberikan edukasi kepada anak mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual agar anak dapat menghindari hal-hal yang mengarah kepada tindak pelecehan.

Oleh karena itu, supaya kasus pelecehan seksual tidak terus bertambah, pihak berwajib dan masyarakat harus saling berdampingan dalam menghadapi pelecehan seksual di Indonesia. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus mengubah pandangan dan pola pikir mengenai korban pelecehan seksual yang seharusnya dirangkul bukan dijauhi. Selain itu, edukasi seksual juga harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya tindak pelecehan seksual tidak terjadi lagi. (*/arp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X