PULAU DERAWAN - Hingga saat ini, keberadaan manusia perahu tanpa memiliki identitas kenegaraan masih bisa dijumpai di Kecamatan Pulau Derawan, bahkan jumlahnya saat ini puluhan, mulai dari dewasa dan anak-anak.
Kasupsi TI Inteligen dan Penindakan Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Yunus, mengatakan, pihaknya pernah melakukan pendataan dengan pemerintah kampung setempat terhadap manusia perahu yang telah menetap di Kecamatan Pulau Derawan tepatnya di Kampung Tanjung Batu.
"Awalnya kami adakan rapat koordinasi terlebih dahulu, setelah itu kita lakukan operasi gabungan dengan pemerintah kampung," ujarnya kepada Berau Post.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, pihaknya mendapati puluhan manusia perahu yang tidak memiliki identitas kenegaraan, setelah itu pihaknya melakukan pendataan dengan mengambil sample sidik jari, foto, memintai keterangan guna mengamankan data-data para manusia perahu tersebut.
"Kita dapati ada 44 orang yang bermukim di Kampung Tanjung Batu, yang terbagi menjadi dewasa dan anak-anak, dari 44 itu terbagi menjadi 5 Kartu Keluarga (KK)," bebernya.
"Dari 5 KK, itu ada salah satu yang 8 orang, ada juga yang satu KK 10 orang, dari beberapa manusia perahu yang kami mintai keterangan, mereka mengaku bahwa berasal dari Malaysia, namun mereka tidak memiliki identitas," tambahnya.
Setelah dilakukan pendataan, Yunus menambahkan bahwa dari hasil operasi gabungan itu juga menghasilkan data-data diri, karena mereka mengaku berasal dari Malaysia, oleh sebab itu kami mengirimkan data tersebut ke konsulat Malaysia yang ada di Pontianak, memastikan apakah benar mereka berasal dari Malaysia.
"Alhamdulillah, setelah dikirim dan tidak lama dari pengiriman data kami dapat balasan konfirmasi, dan mereka akan berencana datang ke Berau untuk memastikan apakah benar mereka warga negara Malaysia, " tuturnya.
Namun, bila mana konsulat dari Malaysia menyatakan bahwa ke-44 orang itu bukan warga negaranya, pihaknya akan mendeportasi ke-44 manusia perahu itu karena mereka tinggal di Indonesia tanpa memiliki identitas kenegaraan. Karena, pihaknya saat ini masih menggunakan cara persuasif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini menjadi PR bagi kami, karena di sisi kemanusiaan mereka juga manusia, namun di sisi hukum mereka ilegal. Kita tunggu saja dari konsulat Malaysia, kalau sudah ada konfirmasi kita akan tindaklanjuti mungkin dengan cara mengeluarkan dari Indonesia," ucapnya.
Selain itu juga, pihaknya sesuai peraturan keimigrasian akan menindak para penampungan ataupun mereka yang memberikan fasilitas tinggal, maupun yang memanfaatkan sebagai pekerja untuk dijerat Undang-Undang agar mereka memiliki efek jera.
"Karena mereka ini kan memiliki keahlian dalam nelayan, jadi beberapa apa yang dimanfaatkan menjadi pekerja sebagai nelayan. Jika terbukti kita akan jerat dengan Undang-Undang Keimigrasian, maksimal pidana 2 tahun kurungan penjara," katanya.
Target keimigrasian ini sendiri, ke depan bisa memiliki kartu kenegaraan, entah itu negara Malaysia ataupun warga Indonesia, hal itu juga sudah disosialisasikan kepada meraka gimana caranya untuk mendapatkan kewarganegaraan.
"Bahwa manusia perahu tanpa identitas yang berada di Tanjung Batu sudah tinggal selama 13 tahun, bahkan mereka beberapa sudah ada yang menikah dan mempunyai anak, namun nikah dan anaknya tidak memiliki kesahan dalam kenegaraan," tambahnya.