• Senin, 22 Desember 2025

Perlu Tim Gabungan

Photo Author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:33 WIB
PERTAMINI: Saat ini di Kabupaten Berau, sudah mulai banyak dijumpai pertamini di setiap jalan.
PERTAMINI: Saat ini di Kabupaten Berau, sudah mulai banyak dijumpai pertamini di setiap jalan.

TANJUNG REDEB - Kasatpol PP Anang Saprani, pastikan jajarannya siap menindaklanjuti surat edaran bupati terkait penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau.

Namun, ia meminta untuk penertiban tersebut harus melibatkan beberapa instansi berkaitan dengan surat edaran tersebut.

"Tentu kita sangat siap, namun tidak bisa dari Satpol PP saja yang bergerak, instansi terkait seperti dari kepolisian dan TNI juga harus dilibatkan, karena di situ selain perda, juga ada Undang-Undang disebutkan," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (18/10).

Pihaknya juga meminta adanya data tentang siapa saja penjual BBM eceran yang tidak memiliki izin. Jika data itu sudah dikantongi pihaknya, barulah dia dan jajarannya memberikan imbauan atau penertiban sebagaimana aturan yang ditetapkan.

Anang menambahkan, saat ini di Berau memang diakuinya semakin banyak di pinggir jalan masyarakat yang menjual BBM eceran, terutama saat ini penjualannya menggunakan alat dispenser BBM yang biasa disebut masyarakat pertamini.

"Berbeda dengan pertashop, nah kalau itu resmi dari pertamina, sedangkan pertamini ini ku rasa masyarakat sendiri yang membuat, sehingga tingkat keamanan belum bisa dipastikan," tambahnya.

Ia menambahkan, pertamini ini tidak di bawah naungan dari PT Pertamina, sehingga tidak ada yang mengawasi secara berkala. "Yang milik pertamina aja masih bisa terjadi insiden, apalagi yang pertamini ini. Sudah banyak kejadian kebakaran yang disebabkan oleh pertamini, harus kita pastikan keamanannya," terangnya.

Selain itu, terkait antrean yang ada di SPBU, pihaknya juga siap menurunkan personel jika memang diperlukan, guna menertibkan para pengetap yang memenuhi beberapa SPBU yang di Kabupaten Berau, terutama yang berada di wilayah perkotaan.

"Tapi tidak hanya Satpol PP. TNI dan Polri juga perlu membantu kami untuk menjaga SPBU agar tidak ada lagi para pengetap, ya harapan saya sinergitas antara instansi yang berkaitan bisa berjalan dengan semestinya, agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan masyarakat tidak merasa dirugikan dengan banyaknya para pengetap," tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengeluarkan surat edaran nomor 500/395/PSDA tentang Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau. Hal ini mengacu pada pelarangan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin. Edaran itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D.

Sri Juniarsih mengatakan, pelarangan ini guna penertiban maraknya penjual BBM eceran dan juga pengetap yang kerap membuat macet. "Secara resmi eceran tidak boleh lagi," ujar bupati.

Dalam surat tersebut, tertuang bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam. "Satu hari hanya boleh satu kali mengisi BBM. Tidak boleh lebih," katanya.

Tidak hanya penjualan BBM eceran yang dilarang, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tangki masing-masing kendaraan. 

SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tangki minyak kendaraannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X