• Senin, 22 Desember 2025

Kelengkapan Kantor Bupati, Sekretariat dan Lainnya Sudah Dianggarkan

Photo Author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 19:12 WIB
Novita Bulan (kanan) bersama BUpati Mahulu dan Pj Gubernur Kaltim.
Novita Bulan (kanan) bersama BUpati Mahulu dan Pj Gubernur Kaltim.

 

UJOH BILANG - Perkantoran Pemkab Mahulu telah diresmikan penantian hingga 5 tahun kini akhirnya terjawab tiga gedung utama Kantor Bupati, Sekretariat DPRD dan Bappeda serta enam Kantor semi Permanen dibubuhkan diatas prasasti oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Jumat (26/1).

Pelaksanaan peresmian tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, Wakil Bupati Drs Yohanes Avun, Sekkab Dr Stephanus Madang dan turut dihadiri Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto serta Anggota DPRD Ekti Imanuel.
Ketua DPRD Novita Bulan merasa bersyukur atas peresmian bangunan Komplek Perkantoran Pemkab Mahulu hari itu.

Baca Juga: Pj Gubernur Akmal Malik Resmikan Perkantoran Pemkab Mahulu

Dirinya mengucapkan selamat kepada pemerintah Mahulu yang telah berhasil membangun hingga akhirnya dapat diresmikan. "Kami berimakasih juga akhirnya bisa diresmikan Setiap Mahulu, Setwan dan Bappeda. Semoga bisa segera difungsikan dengan baik," sebut wanita yang akrab disapa Bulan itu.

Dirinya juga sadar dengan pembangunan yang ada masih ada beberapa kekurangan namun dirinya juga tidak patah semangat dan berharap dengan fasilitas yang sudah ada diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tidak berkurang maknanya.
"Sambil memperbaiki kekurangannya sambil jalan aja," imbuh Bulan.

Dirinya juga menyatakan bahwa kekurangan dalam pembangunan masih dalam atensi DPRD Mahulu dan telah dianggarkan, sehingga dalam masa tertentu kebutuhan akan kelengkapan dipastikan akan terpenuhi. "Sudah dianggarkan juga untuk kekurangannya Dan semoga bisa dimanfaatkan kabupaten Mahulu," harapnya. (*/sya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X