• Senin, 22 Desember 2025

Oknum Hakim di PN Balikpapan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 07:03 WIB
Yosef Benget Martua Gultom
Yosef Benget Martua Gultom

BALIKPAPAN-Seorang hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dianggap menyalahgunakan wewenang saat menangani sebuah perkara.

Tak hanya hakim, pelapor juga melaporkan dua orang lainnya ke Polresta Balikpapan karena dianggap memberikan keterangan palsu.

Pelaporan tiga orang tersebut dilatarbelakangi kasus sengketa tanah diatas bangunan sekolah RIS yang berada di bawah naungan Yayasan TKB yang terletak di kawasan Balikpapan Selatan.

Pemilik tanah Sri Kambuno melalui Kuasa Insidentilnya Yosef Benget Martua Gultom menerangkan, pelaporan tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan Ketua Yayasan RIS berinisial TM di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2020 lalu.

Sri Kambuno yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Yosef saat itu digugat atas kepemilikan tanah seluas 1.145 meter persegi. Penggugat yang berinisial TM mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik yayasan TKB.

Dalam pembuktiannya di Pengadilan Negeri Balikpapan, TM saat itu hanya menghadirkan satu saksi yakni AR yang tak lain merupakan ayah kandungnya.

"Miris kami melihat putusan ini, kok bisa anaknya penggugat, bapaknya jadi saksi dan menang di PN Balikpapan," ujar Yosef, Selasa (30/1) siang.

Sri Kambuno kemudian mengajukan banding, namun lagi-lagi, penggugat berhasil memenangkan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi di Samarinda. Padahal, lanjut Yosef Sri Kambuno memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan tanah tersebut dengan dibuktikan sertifikat nomor 3227 lengkap dengan bukti jual beli serta bukti transfer dari rekening Sri Kambuno ke pemilik awal yakni Fairul Harun dan Istrinya Sri Rahayu.

"Dalam keputusan tersebut
Sewa menyewa dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, sertifikatnya juga dibatalkan tanpa alasan yang jelas hanya karena uang 1,5 miliar tadi. Mereka seolah menggiring opini uang tersebut digunakan untuk membeli tanah di bagian depan," kata dia.

Yosef mengatakan pada tahun 2005 tanah tersebut merupakan tanah sewa. Pada 2017, Sri Kambuno yang dibantu ayahnya membeli tanah tersebut secara pribadi senilai Rp 3 miliar.

Tanah tersebut sejak awal memang digunakan untuk sekolah. Namun kemudian pembelian tanah tidak mengatasnamakan yayasan melainkan nama pribadi, karena uang yang digunakan pun uang pribadi.

Klaim TM dan AR yang membawa bukti transaksi senilai Rp 1,5 miliar di Pengadilan Negeri Balikpapan, merupakan uang pembelian tanah dibagian belakang. Bukan tanah yang diperkarakan saat ini. Atas dasar itu, Yosef menduga ada upaya perampasan aset yang dilakukan TM dan AR kepada Sri Kambuno mengatasnamakan yayasan, belum lagi Sri Kambuno yang sebelumnya sebagai Pembina pun kini telah dikeluarkan dari struktur.

"Kami melaporkan atas dugaan kesaksian palsu dipersidangan, kami sudah laporkan ke Polresta Balikpapan atas tindak pidana tersebut," ungkap Yosef.

Selain melaporkan TM dan AR, Yosef melanjutkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan hakim berinisial S di Pengadilan Negeri Balikpapan yang memutus perkara tersebut ke Ketua Komisi Yudisial (KKY) serta ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X