Jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Kaltim dalam kasus korupsi pengadaan lahan perintis di Bontang Lestari.
“Kita putuskan kasasi, karena putusan hakim belum sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Kasasi ini menyasar terdakwa Noorhayati, Rendy Iriawan, dan Basir,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perintis di Bontang Lestari, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Saat banding di Kejati Kaltim, vonis yang dikeluarkan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda untuk tiga terdakwa tadi. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan kepada seluruh terdakwa.
Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun. “Majelis hakim hanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dari dakwaan subsider. Sementara, dari dakwaan primer dianggap tidak terbukti,” tutur dia.
Selain itu, ketiganya harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100, sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim.
Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak/ind/k16)