TENGGARONG – Aktivitas tambang terduga ilegal yang terjadi di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian Camat setempat, Sukono. Camat Tenggarong ini membersamai warga dari lima RT saat melakukan aksi penolakan di RT 15, Dusun Sukodadi, Rabu (31/1). Didampingi Danramil dan Kapolsek, serta jajaran. Sukono membantu mediasi antar warga serta pihak penambang.
Dan diungkapkannya, dari hasil mediasi ini, pihak penambang setuju akan menghentikan aktivitas ini. Dengan catatan, mendapat waktu lima sampai tujuh hari. Untuk menyelesaikan angkutan batubara serta menutup lubang yang ada. Sehingga aktivitas tambang yang terjadi di RT 14, 15, 16, 17 dan 18 sudah tidak lagi berlangsung. Dan kesepakatan ini berlaku per hari ini.
Baca Juga: Ganggu Mata Pencarian, Emak-Emak di Tenggarong Seru Menolak Tambang Terduga Ilegal
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bahwasanya penambang ini diberi waktu untuk menyelesaikan dan menutup lubang yang ada, setelah itu tidak ada lagi yang namanya kegiatan tambang-menambang di wilayah ini. Kalau sudah selesai ya keluar para penambang,” ujar Sukono.
Sukono menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan jalan tengah terbaik, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. Serta membuat situasi kondusif, tanpa ada pergesekan. Diapun baru mengetahui aktivitas terduga ilegal ini setelah mendapat laporan di pagi hari. Dan aktivitas ini sendiri di luar kemampuan pengawasan jajarannya.
Baca Juga: Sikapi Tambang Terduga Ilegal di Tenggarong, Jatam Kaltim: “Seharusnya Bertindak Tegas”
“Kami mendukung penuh penutupan tambang tanpa izin ini. Karena ini dampaknya sungguh luar biasa termasuk dampak dari pertanian. Kami juga akan mengawal warga yang melapor. Dan jika setelah tenggat waktu belum pergi, saya akan turun tangan langsung,” tegas Sukono. (moe)