• Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Balikpapan Sosialisasi Edaran ke Pengusaha Pom Mini, Ada Kelonggaran hingga April

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 16:30 WIB
Pom mini di salah satu ruas jalan utama Kota Minyak. Pemkot memberi waktu hingga April agar pengusaha menyesuaikan dengan Surat Edaran penjualan BBM di pom mini. ANGGI PRADITHA/KP
Pom mini di salah satu ruas jalan utama Kota Minyak. Pemkot memberi waktu hingga April agar pengusaha menyesuaikan dengan Surat Edaran penjualan BBM di pom mini. ANGGI PRADITHA/KP

 

Surat Edaran (SE) soal Penjualan BBM Eceran sudah diterbitkan. Penjual BBM botolan maupun yang menggunakan mesin pompa dispenser harus mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

 

BALIKPAPANPemkot Balikpapan memberi kelonggaran waktu hingga April bagi pelaku usaha pom mini memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) soal Penjualan BBM Eceran. Selanjutnya Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan penertiban pom mini yang melanggar aturan.

Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran tersebut. Terakhir pantauan Satpol PP, jumlah pom mini sekitar 362 unit. Dia meyakini, pom mini telah bertambah signifikan hingga 600-an unit di Kota Minyak.

Baca Juga: Masalah Sampah di Kutim Jadi Skala Prioritas

“Termasuk penjual BBM botolan maupun yang menggunakan mesin pompa dispenser," ucapnya. Semua tetap harus mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran. Ini sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibum.

Ada pun perizinan berusaha berbasis risiko ini harus mengantongi izin dari sistem online single submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi. Surat edaran diterbitkan melihat semakin marak kegiatan masyarakat melakukan penjualan BBM eceran atau pom mini.

Sehingga pemerintah khawatir populasi pom mini tumbuh pesat dan tidak terkendali. “Bagaimana pun dapat mengganggu estetika kota dan potensi penyebab kejadian kebakaran,” tuturnya. Kini sebagai langkah awal, Satpol PP akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh penjual BBM eceran atau pom mini.

“Sekalian kami lakukan sosialisasi secara person to person kepada penjual BBM eceran dan pemilik pom mini,” katanya. Untuk diketahui, pelaku usaha BBM eceran memiliki kesempatan sampai akhir Maret atau mulai April untuk melakukan penyesuaian. Setelah itu, Pemkot Balikpapan melalui tim terpadu lintas instansi siap melakukan penertiban.

Mengingat sudah ada poin-poin dalam surat edaran terkait apa yang harus dipenuhi pelaku usaha BBM eceran atau pom mini. Baik dari sisi keamanan, lokasi yang diperbolehkan, hingga perizinan. Misalnya keamanan dengan menyediakan APAR. Lalu tidak berjualan di lokasi yang jelas sudah dilarang terdapat pom mini.

Mulai larangan berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL), sebagian kawasan jalan nasional, serta sebagian kawasan jalan padat penduduk dan perdagangan. “Penjualan BBM botolan akan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota. Bagi mesin pompa dispenser atau pom mini, silakan mematuhi ketentuan dalam surat edaran,” tandasnya. (ms/k8)

 

DINA ANGELINA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X