SAMARINDA - Gugatan ahli waris almarhum Hidayat yang ingin membatalkan tiga SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) milik ahli waris eks PT Hartati Jaya Plywood (HJP) atas nama Hartono TS Santoso total seluas 4,3 hektar, ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Selasa 6 Februari 2024.
Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat 1 Irdayanti binti almarhum Hidayat dan penggugat 2 Iryanto bin almarhum Hidayat, tidak dapat diterima dan menghukum membayar masing-masing separuh dari jumlah biaya yang dalam perkara ini sudah diperhitungkan.
Gugatan terhadap HJP dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2023/PN Smr bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda sejak Maret tahun 2023. Sempat dua kali, sidang putusan perkara ini ditunda. Hingga akhirnya, perkara ini diputus oleh majelis hakim.
Dalam gugatan, sebelumnya pihak penggugat meminta hakim agar menyatakan tidak sah terhadap tiga SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) yaitu SPPT atas nama Hartono TS Santoso masing-masing seluas 9.880 meter persegi, 24.390 meter persegi dan 7.020 meter persegi tahun 2007.
Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan sah sebidang tanah seluas 43.788 meter persegi surat keterangan jual beli tanggal 5 Agustus 1979 antara Dariam dengan Hidayat.
Kuasa Hukum dari ahli waris HJP, Esra Julianto menjelaskan sejak awal perkara ini disidangkan, pihaknya sangat percaya dengan hakim berintegritas dan tegak lurus dengan peraturan-peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
"Dan terhadap putusan majelis tersebut kami sebagai pihak yang digugat sangat menghormati amar putusan tersebut, dan sampai detik ini pun kami tetap menyatakan perang kepada mafia-mafia tanah yang ada di kota Samarinda ini," kata Esra.
Esra menambahkan pihaknya menyatakan perang terhadap mafia tanah karena perkara pidana penyerobotan, pengerusakan dan penipuan di Polres Samarinda dan Polda kaltim masih berjalan sampai saat ini dengan terlapor tak lain dari penggugat 1 dan penggugat 2 sekaligus turut tergugat Edy Priyono dalam perkara ini.
Selanjutnya, Esra juga menjelaskan pihaknya kini masih menunggu salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Samarinda. Adapun, apabila adanya upaya-upaya hukum yakni banding dari penggugat itu menjadi hak dari semua pihak yang berperkara.
"Kita harus hormati hak itu dan selanjutnya tim kuasa hukum dari ahli waris HJP akan berdiskusi segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Edi Priyono, selaku pemilik Bagus Property kepada media ini membantah tuduhan dirinya sebagai mafia tanah dalam kasus dugaan tambang batubara ilegal di Jl Lobang Tiga Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, yang tengah diselidiki oleh Polda Kaltim.
"Intinya saya itu tidak apa-apa dituduh penyerobotan tanah. Tapi kalau dituduh mafia tanah, saya keberatan," ujar Edi, Kamis 30 November 2023 silam.
Edi membeberkan dirinya membeli tanah dari pemilik tanah Samsuri seluas 5000 meter persegi. Tanah tersebut sedang dilakukan pematangan lahan. "Saya punya bukti atas kepemilikan tanah tersebut yang saya beli dari Samsuri," jelasnya.
Surat itu berupa SPPT nomor 593.21/297/VI/2013 terdaftar 19 Juni 2013 beralamat di Jl Lobang Tiga Kelurahan Loa Bakung ditandatangani oleh Ketua RT 48, Lurah dan Camat. Tanah ini lalu dikerjasamakan oleh PT Barean Mining Kontraktor (BMK) atas izin CV RKA sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan.