• Senin, 22 Desember 2025

Harga Pembebasan Lahan Ditolak Warga, Sejak 2020 Pembangunan Jalur Dua Jalan Ini Gagal

Photo Author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 17:00 WIB
TERHAMBAT: Pembangunan jalur dua di Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, yang direncanakan sampai ke Km 5 Nenang ini tak berlanjut. Dua warga menolak harga pembebasan lahan.
TERHAMBAT: Pembangunan jalur dua di Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, yang direncanakan sampai ke Km 5 Nenang ini tak berlanjut. Dua warga menolak harga pembebasan lahan.

 

 

Warga yang melintasi Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), bakal heran setelah melihat di sisi jalan di kawasan itu ada jalan jalur dua yang dibangun hanya beberapa meter.

 

PENAJAM-Ujung pada jalan beraspal mulus tersebut yang menuju arah Paser-Penajam, terbentur oleh bangunan rumah bercat pink yang sudah memudar, dan bangunan kecil serta tumbuh rerumputan.

Sementara pada ujung jalan lainnya menghubungkan dari arah Penajam-Paser, tak jauh dari depan Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam, PPU, terbuka lebar.

Beberapa warga yang ditemui media ini, Senin (5/2) bertanya-tanya terkait jalan yang terkesan dibangun di RT 07, Nipahnipah, hanya sepotong itu. Jalan tersebut ada sejak lama dan hingga kini tidak berfungsi.

Kadangkala saja, kata warga, petugas kebersihan menjadikan kawasan jalan tersebut untuk tempat mengaso. Warga berharap pembangunan jalan tersebut dapat dituntaskan, sehingga memudahkan transportasi publik.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Riviana Noor yang dihubungi Kaltim Post, kemarin, mengungkapkan, jalan tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan dua jalur.

“Untuk akses tersebut rencananya dibuat jalur dua sampai ke Kantor Samsat di Km 5,” kata Riviana Noor. Pembangunan jalan dua jalur yang disebut warga sepotong itu, jelas dia, memiliki ukuran lebar jalan 23 meter dan panjang 11,5 meter.

Riviana Noor mengatakan, untuk program tersebut pada 2020 sudah dilakukan pengadaan tanah, dan pemilik tanah setuju, namun pembayarannya tertunda sampai 2022. “Tapi, pemilik lahannya akhirnya tidak setuju dengan nilai yang sudah ditetapkan appraisal karena proses pembayarannya sudah hampir dua tahun,” ujarnya. Ia mengungkapkan, warga yang menolak jumlahnya dua orang dari dua bidang tanah yang terkena pembebasan. Dua orang itu, urainya, satu orang karena tidak setuju terhadap harga pembebasan lahan, dan satunya menolak karena proses pembayarannya lama menunggu hingga dua tahun itu.

“Tahun 2020 itu harga pembebasan lahan sesuai appraisal Rp 1 juta per meter persegi. Kalau sekarang belum tahu berapa harganya karena harus dinilai ulang oleh appraisal,” ujarnya.

Lurah Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU Syaryadi saat dikonfirmasi mengenai rencana pembangunan jalan jalur dua oleh pemerintah daerah yang terhambat di wilayah kerjanya itu, kemarin, mengaku belum mengetahui detailnya. Ia beralasan menjabat sebagai lurah Nipahnipah masih dalam hitungan hari. “Saya baru jadi lurah, dan saya akan tanya dulu ke staf yang mengetahui hal itu,” katanya. (far/k16)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X