• Senin, 22 Desember 2025

Bontang Kebagian Rp 3,7 M untuk Rumah Tak Layak dari Pemprov, Tiap Penerima Dapat Rp 35 Juta

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 12:30 WIB
DIPERBAIKI: Rumah tidak layak huni bakal diperbaiki tahun ini menggunakan APBD Bontang dan Kaltim melalui program BSPS. ILUSTRASI-ADIEL KUNDHARA/KP
DIPERBAIKI: Rumah tidak layak huni bakal diperbaiki tahun ini menggunakan APBD Bontang dan Kaltim melalui program BSPS. ILUSTRASI-ADIEL KUNDHARA/KP

 

 

 

Pemkot Bontang mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemprov Kaltim.

 

BONTANG – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Much Cholis Edy Prabowo mengatakan, bantuan ini merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). “Ini terkait dengan verifikasi calon penerima bantuan,” kata Edy.

Terkait jumlah bantuan perbaikan bagian yang rusak senilai Rp 35 juta tiap penerima. Besaran itu sudah termasuk ongkos tukang sebesar Rp 2 juta. Jumlah penerima bantuan dari APBD Kaltim, yakni 30 unit dan APBD Bontang 35 unit.

Baca Juga: Listrik di Bontang Empat Kali Biarpet, Ganggu Distribusi Air

“Ini menyasar 15 kelurahan yang ada. Diutamakan yang masuk kawasan permukiman kumuh,” ucapnya.

Bentuk BSPS kali ini kategori peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS). Tujuannya menyasar aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Keselamatan bangunan mencakup pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan.

“Serta peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan,” tutur dia.

Kesehatan penghuni menyasar sarana pencahayaan dan ketersediaan sarana utilitas bangunan. Meliputi sarana mandi, cuci, dan kakus. Aspek kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum setiap orang untuk kenyamanan bangunan.

Kriteria penerima BSPS ialah berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, KK, dan surat keterangan domisili. Adapun lahan bangunan tidak berstatus dalam sengketa. Penerima juga berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum daerah. Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

“Kami juga akan berkolaborasi dengan perusahaan, BAZ, LAZ Yaumil, dan LAZ PT Pupuk Kaltim. Seperti tahun lalu,” tutur dia.

Sementara dari Pemprov Kaltim anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 3,7 miliar. Pelaksanaan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung April hingga Agustus. Pun demikian dengan tahap kedua. Adapun tahap ketiga berdurasi Juli sampai November. (ak/far/k15)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X