• Senin, 22 Desember 2025

Payungi Produk Pelaku Ekraf dengan Legalitas, Dispar Kukar Fasilitasi HAKI

Photo Author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 22:22 WIB
Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kukar David Haka (Istimewa)
Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kukar David Haka (Istimewa)

TENGGARONG – Bernilainya karya-karya para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut menjadi perhatian pemerintah untuk melindunginya dengan payung hukum. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dihadirkan Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar ini telah menyentuh puluhan putra-putri daerah yang juga merupakan pelaku Ekraf.

Hal ini diungkapkan Kadispar Kukar Slamet Hadiraharjo melalui Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif David Haka. Dirinya mengatakan fasilitasi HAKI ini bertujuan untuk menjaring para pelaku ekraf. Dan membantu mereka membangun ekositem Ekraf di Kukar. Mengingat, mulai maraknya produk Ekraf di Kukar seperti film, music, fashion hingga kuliner.

Baca Juga: Sebut Ada Kekeliruan, Gerindra Soroti Penyelenggaraan Pemilu di Kukar

“Ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku ekonomi kreatif yang akan kami fasilitasi HAKI. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk,” ungkap David tidak lama ini.

Fasilitasi HAKI ini juga disosialisasikan kepada para pelaku Ekraf di Kukar. Untuk mengerti pentingnya HAKI dalam suatu produk karya. Yang berfungsi untuk melindungi produk mereka dengan hak cipta dan terlindungi secara hukum. Dispar Kukar juga berkolaborasi dengan Kemenkunham Kanwil Provinsi Kaltim dalam mensosialisasikan fasilitasi ini.

“Semoga fasilitasi HAKI ini dapat bermanfaat bagi pelaku Ekraf di Kukar. Karena apabila produk sudah memiliki HAKI pastinya hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum. Dan produk tersebut tidak boleh ditiru maupun diperjual belikan tanpa seizin pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” tutup David. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X