Proyek pengendalian banjir DAS Ampal yang dikerjakan oleh PT Fahreza Duta Perkasa ini diklaim sudah tuntas 100 persen.
BALIKPAPAN-Pengamat kebijakan publik yang juga Ketua PERADI Balikpapan Piatur Pangaribuan menilai klaim pemerintah terkait proyek DAS Ampal yang sudah menyentuh angka 100 persen baru-baru ini patut dipertanyakan.
Piatur menyebut kondisi di sejumlah titik proyek masih terdapat sisa material, lubang yang menganga, hingga kondisi jalan yang belum rata. Belum lagi kerusakan di sana-sini yang diakibatkan oleh proyek ini. “Klaim itu bisa saja kita sebut palsu kalau melihat kondisi di lapangan. Ini jelas menyakiti perasaan publik Kota Balikpapan,” kata Piatur, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Rekayasa Lalin Disarankan Malam, Pengalihan Arus Truk Disposal Terowongan Masih Dikaji
Doktor ilmu hukum ini lantas membandingkan proyek penanganan banjir DAS Ampal, terutama di titik Jalan MT Haryono (sekitar Perumahan Citra City) , dengan proyek peningkatan jalan di Jalan MT Haryono (sekitar Andi Jaya Motor). Proyek yang dikerjakan PT Anugerah Jaya tersebut, kata Piatur sangat layak disebut tuntas.
"Jalannya mulus, drainasenya sudah bagus, median jalan serta trotoar juga sudah 100 persen. Bandingkan dengan yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa (penangan banjir DAS Ampal)," kata Piatur.
Mantan Rektor Universitas Balikpapan ini melanjutkan secara kasat mata proyek yang menelan anggaran Rp 136 miliar tersebut terlihat sangat amburadul. Kontraktor sama sekali tak memperhatikan estetika pekerjaan.
Belum lagi kemacetan, debu serta lumpur yang dihasilkan saat proyek tersebut berjalan juga mengganggu aktifitas masyarakat setiap harinya. Proyek tersebut, kata Piatur juga sudah beberapa kali mengakibatkan pengendara mengalami kecelakaan, mulai dari terperosok ke dalam lubang jalan hingga terjatuh akibat jalan licin dan berlumpur.
Piatur secara terbuka meminta penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Polresta Balikpapan serta Polda Kaltim untuk segera turun tangan memeriksa proyek DAS Ampal yang telah jatuh tempo tersebut. (*)