• Senin, 22 Desember 2025

12 TPS di Kaltim Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini, Surat Suara Cadangan Terancam Tak Cukup 

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 22 Februari 2024 | 19:00 WIB
HARUSNYA KOORDINASI: KPU daerah seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau pihak dinas tenaga kerja agar mau mengimbau seluruh perusahaan meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan.
HARUSNYA KOORDINASI: KPU daerah seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau pihak dinas tenaga kerja agar mau mengimbau seluruh perusahaan meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan.

 

 

Dari 21 rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu, sudah 16 rekomendasi pemungutan suara ulang yang dipastikan bakal diselenggarakan kembali di Kaltim. Kutim yang sebelumnya masuk daftar, kini masih tarik-ulur.

 

SAMARINDA–Terbitnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari para pengawas pemilu tak begitu saja bisa langsung ditindaklanjuti KPU. Rekomendasi yang diterima haruslah dikaji dahulu. Menyesuaikan temuan pengawas terkait penyimpangan dalam pemungutan suara pada 14 Februari lalu dengan aturan yang ada.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris menjelaskan, ada beberapa kriteria yang menjadi dasar PSU bisa ditempuh merujuk Peraturan KPU (PKPU) 25/2023. Khususnya Pasal 80 beleid tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu Serentak 2024. “Ada kriterianya. Dari bencana hingga temuan para pengawas yang direkomendasikan,” ungkapnya kepada Kaltim Post ditemui di ruang kerjanya kemarin (21/2). Masih dari PKPU 25/2023, sambung dia, ada empat kategori yang bisa menjadi dasar direkomendasikannya PSU oleh pengawas pemilu.

Mulai dari proses pemungutan dan perhitungan yang tak sesuai tata cara yang diatur, KPPS mengarahkan pemilih untuk memberikan tanda khusus dalam surat suara yang sudah digunakan, adanya upaya perusakan surat suara dari petugas penyelenggara sehingga surat tersebut dianggap tidak sah. Hingga pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang bukan di domisilinya yang tertera dalam KTP elektronik atau suket. Kemudian, tak juga terdaftar dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, atau daftar pemilih khusus.

“Dari rekomendasi itu, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang perlu membuat usulkan ke penyelenggara tingkat kecamatan terkait temuan pengawas baru diteruskan ke KPU kabupaten/kota,” tuturnya. Di KPU kabupaten/kota itulah, usulan KPPS yang berangkat dari rekomendasi pengawas tersebut diplenokan. Mengambil keputusan bersama para komisioner apakah PSU bakal dijalankan atau tidak. “Jadi tak sampai ke KPU Kaltim. Cukup di 10 KPU kabupaten/kota. Kami hanya supervisi, memastikan dasarnya sesuai atau tidak,” sambungnya.

Nah, PKPU 25/2023 juga mengatur, jika PSU bakal ditempuh maka harus ditempuh paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan awal. Sehingga paling lambat PSU wajib digelar pada 24 Februari mendatang. Dari 21 rekomendasi yang diterbitkan pengawas pemilu yang tersebar di Kaltim. Fahmi mengaku sudah ada 16 rekomendasi PSU yang dipastikan bakal diselenggarakan kembali. “Dari Samarinda ada 7 PSU, Balikpapan 1, Berau ada 4, dan Kubar (Kutai Barat) 4,” rincinya. PSU di Kubar sudah digelar pada 20 Februari lalu. Sementara tiga kota lainnya PSU bakal digelar 24 Februari nanti.

Terkait kebutuhan surat suara, KPU Kaltim diakuinya sudah cukup intens berkoordinasi. Lewat PKPU 25/2023, ketersediaan surat suara PSU memang sudah dialokasikan sebanyak seribu surat untuk setiap tingkat pemilihan per daerah pemilihan yang ada.  “Untuk Balikpapan masih terakomodasi kebutuhan surat suaranya. Karena sudah ada surat suara yang memang ditujukan untuk mengantisipasi PSU. Koordinasi KPU Kaltim saat ini fokus dengan Samarinda dan Berau karena kemungkinan surat cadangan PSU tak cukup,” ulasnya.

Terkait adanya usulan PSU yang diterbitkan pengawas di lima TPS yang ada di Kutai Timur, pihaknya masih berupaya berkoordinasi seperti apa hasil kajian di KPU Kutim. Koordinasi teranyar yang baru diperolehnya, adanya tambahan rekomendasi PSU di Samarinda. Dari enam rekomendasi menjadi tujuh. “Untuk Kutim masih koordinasi apakah digelar atau tidak. Samarinda dipastikan bertambah jadi tujuh. Yang terbaru, rekomendasi PSU untuk TPS 4 di Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda. Semua rekomendasi itu (PSU di Samarinda) dipastikan ditindaklanjuti pada 24 Februari nanti,” katanya.

Sementara itu, PSU di Samarinda terus dimatangkan KPU. Salah satu lokasi yang menggelar PSU berlokasi di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Di wilayah tersebut, ada dua TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Yakni TPS 01 dan 03. Hanya saja, lokasi TPS sebelumnya akan dipindah karena digunakan masyarakat untuk menggelar acara pernikahan. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang Ismail menerangkan, perpindahan tempat itu pun telah dilaporkan ke KPU.  

Hasilnya, tidak ada masalah dipindah sepanjang lokasinya tidak jauh dari daftar pemilih tetap (DPT) atau domisili pemilih. "Di kelurahan kan dekat dengan tempat tinggal warga. Jadi dua-duanya (TPS 01 dan 03) akan digelar halaman Kelurahan Tenun. Entah nanti posisi TPS 01 di sebelah kanan atau kiri kantor kelurahan, tinggal diatur nanti," kata Ismail kemarin. Dia menyebut, form C pemberitahuan sudah dibagikan sejak dua hari lalu hingga kemarin pun sedang proses distribusi.

Dalam satu RT, yakni RT 1, terdapat tiga TPS, dan hanya dua TPS yang akan digelar PSU pada 24 Februari nanti. Sehingga tidak semua warga di lokasi itu akan mendapatkan form C Pemberitahuan. "Total DPT yang akan dilaksanakan PSU di Kecamatan Samarinda Seberang ada 441 DPT. Yakni 226 DPT di TPS 01 dan TPS 03 itu 215," bebernya. Sementara terkait penambahan bila ada masyarakat yang melakukan pembaruan administrasi KTP-nya, tapi belum mengurus DPTb, dia menyebut dapat diakomodasi melalui daftar pemilih khusus (DPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X