• Senin, 22 Desember 2025

Komisi Informasi Kaltim Gelar FGD, Kuatkan Keterbukaan Informasi Publik

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 19 Maret 2024 | 13:50 WIB
BADAN PUBLIK: FGD yang digelar KIP Kaltim dihadiri oleh perwakilan badan publik yang terdiri dari perangkat daerah (PD) lingkup provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal di Kaltim.
BADAN PUBLIK: FGD yang digelar KIP Kaltim dihadiri oleh perwakilan badan publik yang terdiri dari perangkat daerah (PD) lingkup provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal di Kaltim.

 

 

SAMARINDA - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KIP Kaltim) menggelar focus group discussion (FGD) bersama badan publik se-Kaltim. Giat ini merupakan bagian dari upaya KIP Kaltim dalam penguatan keterbukaan informasi publik di Kaltim.

Mengangkat tema “Website dan Akun Sosial Media Badan Publik dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik”, FGD dihadiri oleh perwakilan badan publik yang terdiri dari perangkat daerah (PD) lingkup provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal di Kaltim.

Baca Juga: Ramadan, KI Kaltim Tetap Jadwalkan Sidang Penyelesaian Sengketa

Ketua KIP Kaltim, Imran Duse menerangkan, pihaknya terus mengoptimalkan usaha-usaha untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi di seluruh badan publik yang ada di Benua Etam. Sebab ia menyebut, dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh KIP Kaltim pada 2023. Disimpulkan masih ada sekitar 60 persen badan publik yang tidak informatif.

“Hasil monev tahun lalu, ada 177 badan publik yang masuk dalam kategori tidak informatif. Sehingga, kami akan memberikan fokus pada penguatan badan publik tersebut untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam keterbukaan informasi,” kata Imran saat memberikan sambutan secara virtual dalam FGD KIP Kaltim yang dihelat di Swiss-Belhotel Samarinda, Rabu (6/3).

Sesi pemaparan narasumber yang dipandu oleh Komisioner KIP Kaltim Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Indra Zakaria ini membahas terkait digitalisasi informasi publik dan keterbukaan informasi publik di era digital, milenial, dan gen Z.

Dalam kesempatan itu, narasumber dari Mediator KIP Kaltim, Muhammad Khaidir mendorong badan publik mengoptimalkan platform website dan media sosial dalam penyampaian keterbukaan informasi kepada publik.

“Kenapa harus website dan medsos? Karena sekarang era digital, saluran yang tersedia ya digital. Bicara digital dan digitalisasi pengertiannya berbeda. Digital itu perangkanya, contohnya smartphone. Sedangkan digitalisasi adalah proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan komunikasi publik,” terang Khaidir. (as/rdh/k15)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X