Terdampak Proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal, Pengusaha Tuntut Ganti Rugi Rp 3 Miliar
BALIKPAPAN-Proyek Pengendalian Banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal kembali menyisakan masalah meski pekerjaan fisik diklaim sudah tuntas 100 persen. Diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, PT Fahreza Duta Perkasa dan PT Yodha Karya dan digugat oleh PT. Yontomo Sukses Abadi (YSA) secara perdata.
Gugatan PT YSA sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sejak 12 Juni 2023 lalu. Merunut data di SIPP PN Balikpapan, sidang pertama sudah digelar pada 13 Juli tahun lalu.
Dalam gugatannya, PT YSA menuntut empat tergugat tersebut untuk mengganti kerugian materiil senilai Rp 3,5 miliar lebih. Kuasa Hukum PT YSA Abdul Lukman Hakim menjelaskan kerugian materiil tersebut dihitung dari rusaknya akses penghubung dari jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA, yang menyebabkan barang tidak bisa masuk gudang maupun keluar dari gudang.
"Artinya pesanan dari klien tidak bisa dikirim, sementara barang kiriman dari luar juga tidak bisa masuk. Ini jelas saja merugikan klien kami, karena penjualan pasti terganggu," kata Lukman ditemui media ini selepas sidang di PN Balikpapan, Selasa (19/3/2024).
Lukman mengklaim, sejak awal proyek dikerjakan, tidak pernah ada sosialisasi yang disampaikan kepada kliennya. Para tergugat, sebut dia, juga tak pernah memberikan solusi sementara agar usaha kliennya tidak berhenti total.
"Tidak ada akses alternatif yang disediakan. Klien kami sudah berkali-kali meminta, tapi sampai proyek selesai tak kunjung ada jawaban," kata dia. Lebih lanjut Lukman juga menilai sedari awal PT Fahreza Duta Perkasa tak punya SOP yang jelas dalam pengerjaan proyek tersebut. Selain akses alternatif yang tidak disiapkan, kontraktor asal Jakarta itu juga tak menjelaskan kapan proyek akan selesai.
"Sejak Januari 2023 jalan menuju gudang klien kami dibongkar, tapi tidak pernah ada kejelasan kapan proyek ini selesai," ujar Lukman.
Tak hanya dibongkar, PT YSA disebut Lukman juga mesti mengeluarkan dana lebih untuk memperbaiki akses yang sudah dibongkar. Baik penimbunan maupun meratakan lagi sementara tidak ada perhatian dari para tergugat. "Bahkan ada kendaraan klien kami yang rusak karena aksesnya memang tidak layak sehingga terperosok," ujar dia.
Sebelum melayangkan gugatan, Lukman menyebut PT YSA sejatinya sudah mencoba menggelar pertemuan dengan para tergugat. Sayang, tidak ada solusi yang diberikan oleh para tergugat.
Lukman mengatakan, mediasi antara PT YSA dan para tergugat juga dijadwalkan oleh PN Balikpapan setelah gugatan masuk. "Tapi PT Fahreza Duta Perkasa itu tidak pernah datang. Pemkot Balikpapan, Dinas PU dan pihak lain juga tak punya solusi untuk klien kami," kata dia.
Berdasarkan penelusuran di website yontomo.id, PT YSA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk las dan berkantor pusat di Tangerang, Banten.