TANA PASER - Lelang tujuh jabatan eselon II Pemkab Paser sudah memasuki masa asesmen pada 19–21 Maret 2024. Dari tujuh jabatan ada 32 pelamar. Jabatan kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser dan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser paling banyak peminat.
Masing-masing dari dua jabatan tersebut dilamar tujuh pelamar, sedangkan jabatan lainnya ada yang enam, lima, bahkan ada yang cuma tiga pelamar. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Katsul Wijaya mengatakan, setelah selesai proses asesmen, dilanjutkan seleksi penulisan makalah yang lokasinya di ruang BKPSDM Paser, dan terakhir sesi presentasi dan wawancara di Hotel Bumi Paser.
Baca Juga: Pemkab PPU Evaluasi Realisasi Pembangunan, Bahas Solusi Bersama
"Peserta yang tidak hadir dari tiga sesi ini maka dinyatakan gugur," kata Katsul, Kamis (21/3).
Salah satu peserta yang sudah mengikuti asesmen, Abdul Kadir Sambolangi menyampaikan para anggota pansel yang menguji tidak hanya dari pejabat di daerah, tapi juga banyak dari luar daerah. Mayoritas dari luar daerah. Dia mengapresiasi proses seleksi ini yang terbuka dan transparan.
"Ini pertama kali saya mendaftar lelang jabatan," kata kabag Prokopim Setda Paser itu.
Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu jabatan. Tidak bisa mendaftarkan lebih dari satu. Pemkab Paser mengebut lelang ini agar saat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ini tidak ada lagi proses lelang ataupun mutasi. Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 29 Maret ini.
Selain tujuh jabatan ini, pada akhir 2024 bakal ada lagi jabatan kosong seperti kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Asisten Administrasi Umum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan, dua jabatan yang belum selesai sampai Mei dan Agustus nanti yaitu kepala Dinas Perikanan dan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi lebih dulu dilelang, ini dilakukan agar efektivitas waktu di momen jelang tahapan pilkada.
Minimal enam bulan sebelum tahapan pilkada, kepala daerah tidak boleh menggeser atau melelang jabatan. Sementara dua jabatan tersebut sangat strategis.
"Jadi, dua jabatan itu dilantik menyusul setelah pejabat yang ada sudah pensiun," kata Suwito. (jib/far/k16)