Kasus pembunuhan di kawasan Kilometer 15, Karang Joang pada September 2023 masuk sidang tuntutan. Terdakwa lemas setelah mendengar tuntutan JPU.
KENYATAAN pahit mengharuskan SN (47) menanggung konsekuensi perbuatannya yang telah menyebabkan seorang pria seumurannya meninggal karena tikaman senjata tajam darinya. Meskipun tindakan SN adalah respons akibat pesan WhatsApp kasar dan masalah lama dengan korban.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin SN tampak benar-benar tegang dan pucat, sebelum akhirnya lemas tatkala mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan Muhammad Mirhan.
JPU menyebut, karena sengaja merampas nyawa orang lain, SN dijerat Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” jelas JPU. Tuntutan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang dibawa JPU di ruang sidang.
Yaitu selembar kaus hitam milik korban, selembar celana panjang milik korban, dan sebilah senjata tajam jenis badik, lengkap dengan sarung yang terbuat dari kayu. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, terdakwa memohon secara lisan untuk memberikan keringanan hukuman penjara.
Namun, JPU di hadapan majelis hakim dan terdakwa menyampaikan dengan tegas tetap pada tuntutannya. Sementara dalam persidangan tersebut majelis hakim menunda sidang untuk melakukan musyawarah. Maka sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan pada Rabu (27/3).
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di sebuah workshop di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 18, Balikpapan Utara, pada awal September 2023. Tragedi ini bermula dari pesan WhatsApp korban yang berisikan perkataan kasar, memicu cekcok dan akhirnya terjadi penikaman.
Di sisi lain, juga ada permasalahan lama antara terdakwa dan keluarga korban terkait mobil di kampung halaman mereka di Sulawesi.
Atas permasalahan yang tidak terselesaikan, akhirnya muncul ketegangan di antara keduanya. Singkatnya terdakwa menggunakan senjata tajam badik menikam bagian dada dan perut korban SU. Akibat tusukan tersebut, korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit Dr Kanujoso Djatiwibowo. (ms/k8)
SYAHRUL RAMADHAN