• Senin, 22 Desember 2025

Khawatir Dipecat, Pekerja Takut Tanya THR. Disnakertrans Monitoring, Disarankan Buat Laporan

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 09:07 WIB
ilustrasi THR
ilustrasi THR

 

 

 

PENAJAM–Komisi I, DPRD Penajam Paser Utara (PPU), yang membidangi ketenagakerjaan mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk membentuk tim monitoring tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja pada tahun ini. Dorongan ini muncul setelah komisi tersebut menerima banyak keluhan dari tenaga kerja yang mempertanyakan THR yang sudah beberapa tahun terakhir ini tidak mereka terima.

“Ada dua puluh lima orang yang kerja pada perusahaan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mengeluhkan persoalan itu ke saya. Mereka bertanya-tanya karena selama ini tidak dapat THR,” kata Sariman, sekretaris Komisi I DPRD PPU, Senin (25/3). Dia mengatakan, puluhan tenaga kerja asal Sepaku itu minta difasilitasi oleh lembaga dewan. Namun, Sariman menyarankan agar para karyawan tersebut terlebih dahulu bertanya kepada manajemen perusahaan.

Baca Juga: Kapal Nelayan asal Bontang Tenggelam, 11 Nelayan Dievakuasi

“Nah, nanti jawabannya seperti apa? Kalau tidak dapat baru kami geber di DPRD,” ujarnya.

Sariman mengungkapkan, banyak pekerja yang merasa takut menanyakan hal itu kepada manajemen perusahaan dengan alasan khawatir dipecat. “Kami yang butuh pekerjaan,” kata Sariman menirukan alasan pekerja. Oleh karena itu, Sariman mendorong Disnakertrans untuk membentuk tim monitoring pemberian THR ini. “Harapan kami Disnakertrans PPU segera membentuk tim monitoring THR. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.

Sariman berharap, Disnakertrans dapat menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Disnakertrans harus tegas kepada perusahaan yang tidak patuh aturan. Jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan,” tegasnya. Menurut dia, pemberian THR merupakan hak bagi pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

 

Kata Sariman, para pekerja yang mengeluhkan THR itu punya masa kerja bervariasi, mulai dari hitungan bulan hingga tahun. Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/2/HK.04/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 ini menekankan bahwa THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR ini wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disnakertrans PPU Marjani, Senin (25/3), mengatakan bahwa SE itu berlaku di seluruh Indonesia, termasuk PPU. “Karyawan juga bisa lapor secara resmi ke Disnakertrans. Kewajiban Disnakertrans untuk memonitor,” kata Marjani. Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan pendataan ke IKN akibat keterbatasan akses. Karena itu, ia ancang-ancang untuk membuat program kerja sama dengan IKN, sehingga dapat diketahui berapa jumlah pekerja, utamanya warga lokal, yang kerja di IKN itu. (far/k8)

 

ARI ARIEF

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X