BALIKPAPAN-Sidang gugatan terhadap Pemkot Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum, PT Fahreza Duta Perkasa, selaku kontraktor pelaksana dan PT Yodya Karya, selaku konsultan Manejemen Konstruksi (MK) atas proyek pengendalian banjir DAS Ampal kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (26/3/2024) siang.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh PT Yontomo Sukses Abadi (YSA) dan sudah terdaftar di PN Balikpapan sejak 12 Juni 2023 lalu. Dalam gugatanya, PT YSA menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 3,5 Miliar.
Kerugian itu merupakan imbas dibongkarnya akses jembatan menuju kawasan gudang milik PT YSA dari jalan utama (Jalan MT Haryono). Pembongkaran jembatan untuk keperluan proyek membuat PT YSA tak bisa melayani pengiriman barang.
Dalam persidangan tersebut, Dinas PU Kota Balikpapan menghadirkan saksi Imron, yang merupakan pelaksana lapangan.
Selama persidangan, Imron dicecar pertanyaan terkait peran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sejak awal proyek dijalankan, termasuk sosialisai terhadap warga atau pengusaha terdampak, progres proyek hingga pengawasan terhadap proyek.
Pada persidangan tersebut, terungkap bahwa Dinas PU Kota Balikpapan tidak pernah melakukan sosialiasi secara langsung kepada warga atau pengusaha terdampak proyek, terutama PT YSA. Saksi Imron mengatakan, sosialiasi dilakukan oleh pihak kelurahan hingga Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
"Kalau secara langsung (kepada YSA), tidak pernah (sosialiasi)," kata dia menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Abdul Lukman Hakim, terkait apakah ada sosialiasi sebelum pelaksanaan proyek.
Ketika ditanya soal berapa banyak warga atau pengusaha yang terdampak proyek, Imron juga mengaku tidak tahu. "Tidak tahu (berapa jumlahnya), tapi ada (yang terdampak)," ujar dia.
Di dalam pelaksnaan proyek, Imron menyebut progres proyek tak sesuai dengan perencanaan awal. Terutama soal deadline waktu pekerjaan proyek dan penyiapan jalur alternatif untuk masyarakat yang terdampak proyek. "Seharusnya 1 bulan, tapi di lapangan 2-3 bulan baru selesai," kata dia.
Ketika tidak ada kesesuaian, maka konsultan pengawas akan memberikan surat teguran kepada kontraktor dan melaporkan kepada pemilik proyek (Dinas PU).
Imron juga mengaku bahwa Dinas PU, PT Yodya Karya dan PT Fahreza Duta Perkasa rutin menggelar rapat monitoring seminggu sekali. Hasil rapat tersebut tertuang dalam notulensi yang dicatat oleh PT Yodya Karya selaku konsultan MK.
Dalam sejumlah pertemuan, PT Fahreza Duta Perkasa disebut Imron mendapat teguran karena progres pekerjaan lambat. Begitu juga dengan rencana membangun akses alternatif bagi pengusaha terdampak proyek, yang tak kunjung terealisasi hingga proyek tuntas.
"Meminta (PT Fahreza Duta Perkasa) mempercepat proses penyelesaian," katanya ketika ditanya upaya Dinas PU saat kontraktor tak kunjung membangun akses alternatif.
Pada persidangan, Imron menyebut pembangunan kembali jembatan penghubung dari jalan utama menuju kawasan pergudangan PT YSA semestinya menjadi tanggung jawab kontraktor. Faktanya, pembangunan kembali akses itu tidak pernah direalisasikan oleh kontraktor.