• Senin, 22 Desember 2025

Komisioner KI Kaltim Terus Suarakan Keterbukaan Publik bagi Lembaga Publik

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 21:51 WIB
SINERGI: Imran Duse menyerahkan cendera mata kepada Erwin Dede Nugroho dalam kunjungan rombongan KI Kaltim ke Gedung Biru Kaltim Post, (27/3).
SINERGI: Imran Duse menyerahkan cendera mata kepada Erwin Dede Nugroho dalam kunjungan rombongan KI Kaltim ke Gedung Biru Kaltim Post, (27/3).

 

Lembaga publik tak boleh tertutup. Segala informasi yang berhubungan dengan masyarakat  luas harus bisa diakses. KI akan menjembatani jika terjadi kebuntuan.

KOMISIONER Komisi Informasi Kalimantan Timur (KI Kaltim), masing-masing Imran Duse (ketua), Indra Zakaria dan Muhammad Khaidir dan Erni W (anggota) mengunjungi Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Rabu (27/3).

Kunjungan dimaksudkan menjalin silaturahmi serta membangun sinergisitas dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik. Karena keterbukaan informasi badan publik menjadi bagian terpenting untuk bisa diketahui masyarakat luas.

Kedatangan mereka disambut Direktur Kaltim Post Erwin Dede Nugroho, Direktur Prokal.co Faroq Zamzami, Direktur BTV Wiji Winarko, dan Pemimpin Redaksi Kaltim Post Romdani. Pertemuan berlangsung hangat dan santai. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dan buku.

Imran Duse mengatakan, kunjungan ke Kaltim Post sebagai langkah merawat hubungan yang selama ini sudah terjalin baik. “Kami meminta dukungan Kaltim Post dalam mendorong keterbukaan informasi publik supaya masyarakat juga mengetahui hak-haknya,” ujarnya. 

Keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Maka Komisi Informasi harus menjalankan peraturan tersebut guna menjamin hak masyarakat dalam mengetahui informasi publik. “Salah satu tugas kita juga untuk menyelesaikan masalah apabila ada sengketa informasi publik,” ucapnya.

Imran menyampaikan sengketa informasi publik yang dimaksud, yaitu sengketa antara masyarakat sebagai pengguna informasi dengan pemerintah atau lembaga publik. KI akan menyelesaikan sengketa tersebut. Setiap keputusan KI setara atau setingkat dengan keputusan pengadilan negeri.

Putusan juga bisa dilanjutkan ke pengadilan yang lebih tinggi jika ke tahap banding atau kasasi. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat mengakses informasi dengan baik di lembaga publik.

Menurutnya, sebagai langkah untuk mengupayakan keterbukaan informasi maka pihaknya akan roadshow di kabupaten/kota se-Kaltim. Karena KI Kaltim akan launching dari hasil monitoring, dan evaluasi kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kita akan lakukan dari April sampai Mei 2024. Karena puncaknya akhir tahun sekitar September sebagai malam puncak penganugerahan keterbukaan informasi publik,” sebut Imran.

Ia berharap, melalui monitoring evaluasi bisa menghasilkan yang terbaik. Dia juga menuturkan jika bicara keterbukaan informasi publik memang masih belum merata. Seharusnya, jika mengacu regulasi,  keterbukaan informasi harus diberikan kepada publik.

 “Kita tidak bisa menolak itu, karena kalau ada lembaga publik tidak membuka maka akan dipaksa oleh pengadilan sengketa informasi,” jelas Imran.

 Tujuan dari itu semua tentunya untuk kemajuan daerah yang ada di Indonesia serta pembangunan manusia. “Kita berharap dengan membuka informasi akan membuat badan publik lebih sehat, maju, dan berkembang, begitu pula masyarakatnya,” pungkasnya. (ms/k15)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X