SENDAWAR–Polemik pemindahan kewenangan status jalan protokol Barong Tongkok-Melak berlanjut. Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan menolak rencana status jalan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Kata dia, kerusakan jalan karena kendaraan raksasa bebas melintas di jalan tersebut menjadi alasan utama penolakan.
Menurut Yapan, jika jadi jalan provinsi maka pemerintah kabupaten sulit untuk memperbaiki saat terjadi kerusakan. Hal itu seperti terjadi di jalan Sekolaq Darat-Melak yang kini rusak parah namun jarang diperhatikan.
”Kemarin mereka (pemprov) minta dua jalur (jadi jalan negara), saya bilang ke Bappeda jangan kasih. Kalau sampai jalan dua jalur ini kewenangan mereka lagi, nanti tunggu parah baru diperbaiki. Kalau kita perbaiki tanpa permisi mereka nanti jadi temuan,” kata Yapan saat meninjau jalan rusak di kecamatan Sekolaq Darat, baru-baru ini.
Bupati dua periode itu justru meminta jalan-jalan dalam ibu kota kabupaten dialihkan ke jalan daerah supaya jika ada kerusakan bisa langsung diperbaiki.
”Seperti ini kita mau perbaiki tidak bisa. Makanya saya bilang lebih baik kembalikan ke daerah. Paling tidak kalau jadi kewenangan daerah bisa kita perbaiki, spot-spot yang rusak bisa kita tambal. Kalau kewenangan mereka ya telantar begini,” ucapnya.
Yapan mengaku kerap jadi sasaran kritik masyarakat. Lantaran jalan ibu kota yang rusak terkesan dibiarkan pemerintah. Termasuk jalur Melak-Sekolaq Darat. Padahal jalan tersebut jadi kewenangan provinsi dan pusat.
”Masyarakat tidak tahu bahwa ini kewenangan pusat, tahunya bupati. Banyak omelan mereka dengan mengirimkan pesan SMS (mengeluh jalan rusak),” tutur Yapan.
Oleh karena itu, Yapan bersikeras agar status jalan menjadi kewenangan daerah. ”Kalau yang luar kota kita masih maklumi tapi kalau dalam kota seperti ini, bagaimana penilaian masyarakat kita. Rusak begini kasihan masyarakat kita,” jelasnya. (far/k8)
LUKMAN HAKIM MAHENDRA