• Senin, 22 Desember 2025

48 Calon Jamaah Haji Kaltim Belum Lunasi Bipih

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 20:00 WIB
ilustrasi haji
ilustrasi haji

SAMARINDA–Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dari 48 calon jamaah haji dari empat kabupaten atau kota. Perpanjangan waktu pelunasan diberikan hingga 5 April mendatang, sesuai surat pemberitahuan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Baca Juga: Terminal Kargo dan Penumpang Pelabuhan Semayang Akan Dipisah, Ancang-Ancang Reklamasi, PKL dan Pedagang Ditertibkan

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Regular bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kaltim Khaeruddin mengatakan, perpanjangan waktu pelunasan merupakan tahap kedua, setelah tahap pertama khusus untuk porsi, cadangan, dan lansia. "Saat ini masih ada 48 orang yang belum menyelesaikan pelunasan. Kebanyakan dari mereka adalah pendampingan yang baru mengetahui informasi keberangkatan dan masih harus menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan, menunggu hasil istitoah, dan pelunasan," kata Khaeruddin, Senin (1/4).

Khaeruddin berharap para calhaj dapat memanfaatkan perpanjangan waktu untuk segera menyelesaikan berkas administrasi, termasuk kesehatan, dokumen imigrasi, dan pelunasan biaya.

"Kami harap semua bisa rampung sebelum batas waktu yang ditentukan. Saat ini kami juga sedang menyusun rencana kloter sambil menunggu pengumuman jadwal keberangkatan dari pusat," tegasnya.

Sebagai informasi, tahun ini Kaltim akan memberangkatkan 2.738 calhaj ke Tanah Suci meliputi 2.428 orang dari kuota urut (porsi), 129 orang dari prioritas lansia, 152 orang kuota tambahan, 24 orang petugas haji daerah (PHD), dan 5 orang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sedangkan biaya pelunasan haji per orang untuk embarkasi Balikpapan tahun ini sekitar Rp 29.597.230. (dra/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X