SAMARINDA–Penertiban parkir liar yang dilakukan juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan P Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (3/4), berbuntut panjang. Penolakan para jukir terjadi saat malam di hari yang sama saat Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan penegakkan hukum (gakkum) serta memasang barrier di kawasan terlarang.
Sehari setelahnya, sekitar 15 jukir dipanggil ke kantor Dishub, tepatnya Kamis (4/4). Hasil pertemuan itu, Dishub merangkul para jukir dengan memberikan perangkat parkir berupa rompi, peluit dan karcis untuk beraktivitas di area terlarang atau tepi jalan.
Baca Juga: SCP Beri Kelonggaran, Klaim Izin Parkir Berproses
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani mengatakan, para jukir tersebut menjadi jukir binaan Dishub dan diwajibkan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Mereka boleh beraktivitas dengan syarat tidak boleh parkir melebihi garis marka. “Mereka juga harus siap untuk pindah jika ada pembangunan trotoar, dan tidak mengganggu arus lalu lintas," ujarnya.
Para jukir binaan juga dibekali rompi, peluit, dan karcis resmi dari Dishub. Tarif parkir di Jalan P Irian ditetapkan sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat. “Jelang Lebaran para jukir binaan berkomitmen menjaga agar tidak terjadi kemacetan di Jalan P Irian,” sebutnya.
Baca Juga: Pengelola Parkir SCP Diminta Urus Izin
Sebelumnya, Dishub sempat melepas status jukir binaan dari para jukir di Jalan P Irian karena adanya pelanggaran. "Sekarang satu berbuat yang lain harus bisa menasehati. Mereka bertanggung jawab dan berupaya agar di sana parkirannya rapi dan lalu lintas lancar," ucapnya.
Pihaknya telah memberlakukan Jalan P Irian untuk dilintasi dua arah, baik dari sisi Jalan Mulawarman dan Jalan P Hidayatullah. "Saat ini sambil sosialisasi kepada masyarakat dan sebelumnya kami sudah koordinasi dengan Satlantas," pungkasnya.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya memasang sekitar 41 pembatas jalan di beberapa titik yang sering dijadikan area parkir atas trotoar. Bahwa dampak parkir itu imbas adanya aktivitas ekonomi, salah satunya Samarinda Central Plaza (SCP) sebagai sumber tarikan perjalanan, sebagaimana Permenhub 17/2021 Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “Pada aturan itu, setiap usaha yang menimbulkan bangkitan perjalanan wajib memenuhi fasilitas ruang parkir dan pintu akses bagi kendaraan pribadi dan barang,” ucapnya.
Baca Juga: Jukir Liar “Meraja”, Kadishub: Parkir SCP Ilegal dan Tak Memenuhi Standar
Dia mengeluhkan sejak dua tahun lalu sudah berkoordinasi dengan pengelola mal, untuk menyiapkan area drop-off khususnya bagi kendaraan online. Karena dari mal lain semisal City Centrum sudah menyediakan area drop off gratis, sedangkan di SCP harus berbayar. Itu menyebabkan banyak kendaraan online drop off di tepi jalan menyebabkan macet. “Mereka (pengelola) pernah beralasan belum menemukan teknis terhadap pola itu (gratis). Tapi dari keterangan pengelola parkir yakni Central Park, pola drop off gratis bisa diberlakukan. Bahkan itu berlaku se-Indonesia,” ucapnya.
Dia menyayangkan sikap pengelola mal yang abai terhadap lalu lintas di sekitar tempat usaha tersebut. (dra)
DENNY SAPUTRA