• Senin, 22 Desember 2025

Diskominfo PPU Tetap Adukan Media Online ke Dewan Pers

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 12:25 WIB
Khairudin
Khairudin

 

PENAJAM-Rencana Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) mengadukan media berita online yang berkantor di Samarinda ke Dewan Pers, tampaknya, tak dapat dihindari. Selain konsep surat pengaduan yang dibuat Bagian Hukum Setkab PPU sudah rampung, pihak media juga mempersilakan Diskominfo PPU untuk mengadukannya atas artikel berita yang dianggap Diskominfo PPU tak objektif dan berimbang, ke Dewan Pers.

“Iya, kami tetap mengambil jalur pengaduan ke Dewan Pers. Hak jawab tidak kami pakai. Alasannya, sebagai media massa patut mengetahui bahwa produk pemberitaan yang dibuatnya seharusnya sudah mengikuti kaidah konfirmasi, sehingga diperoleh keterangan yang objektif, berimbang,” kata Kepala Diskominfo PPU Khairudin, (3/4).

Baca Juga: Lelang Jabatan Kadis PUPR PPU Diperpanjang

Dalam pemberitaan Rabu (3/4), ia mengatakan, ada enam hingga tujuh artikel berita terkait kinerja pemerintahan daerah yang dimuat media tersebut yang disebutnya tidak mengikuti keseimbangan pemberitaan, dengan melakukan konfirmasi ke pihak yang diberitakan. “Dan setelah kami hitung jumlah artikel berita yang kami anggap tidak berimbang itu ada delapan,” katanya.

Secara terpisah, Kabag Hukum Setkab PPU Pitono  mengatakan bahwa draf surat untuk pengaduan ke Dewan Pers sudah rampung. “Nanti yang mengirim ke Dewan Pers adalah Diskominfo,” kata Pitono.

Pernyataan Khairudin itu menjawab saran Ahmad Yani, ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kaltim, yang meminta agar sebelum menempuh pengaduan ke Dewan Pers, Diskominfo PPU bisa memanggil media bersangkutan untuk diberi hak jawab. Selanjutnya, apabila hak jawab tidak dimuat, kata dia, seperti diwartakan media ini Rabu (3/4), baru melaporkannya ke Dewan Pers. “Atau bisa juga menempuh cara lain dengan mengundang media massa untuk melakukan bantahan bahwa berita yang dimuat media tersebut adalah tidak benar,” kata Ahmad Yani.

Artikel berita yang memicu sikap Diskominfo PPU untuk melaporkan media online ke Dewan Pers adalah tentang dugaan kegiatan Safari Ramadan Pj Bupati PPU Makmur Marbun yang disebut-sebut berbau politis. Artikel itu dianggap tendensius dan tak berimbang, dan Diskominfo PPU telah berkonsultasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mendapatkan saran untuk melaporkannya ke Dewan Pers. Khairudin mengatakan, artikel berita tersebut dimuat dari seorang narasumber tanpa melakukan konfirmasi, dan narasinya ia nilai mengarah kepada suku agama ras antargolongan (SARA).

Sementara itu, Harman Al-Idrus, redaktur atau penanggung jawab halaman pada media berita online itu dua kali dikonfirmasi harian ini selalu mempersilakan Diskominfo PPU untuk melaporkan medianya ke Dewan Pers. Ia menegaskan, sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun, kata dia, hanya pihak Makmur Marbun yang tidak memberi kesempatan bertemu. Hanya, untuk upaya konfirmasi itu, kata dia, tidak dicantumkannya secara tertulis melalui pemberitaan. (far)

ARI ARIEF

[email protected]

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X